Menanggapi hal itu, Muhammadiyah tegas tidak memberikan izin kegiatan politik dan kampanye di Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah.
RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Putusan itu tertuang dalam amar putusan nomor 65/PUU-XXI/2023. Syaratnya sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan diundang oleh pihak yang bertanggungjawab.
Menanggapi hal itu, Muhammadiyah tegas tidak memberikan izin kegiatan politik dan kampanye di Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti ikut menanggapi putusan tersebut, sebab ia khawatir justru kampus nantinya akan terdampak secara akademik karea disebabkan oleh gesekan politik.
“Mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus. Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” kata Abdul Mu’ti.
MK menyatakan larangan berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini lahir dari gugatan atas pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.
Sebelumnya, usai putusan MK, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) berencana mengundang tiga bakal capres: Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan untuk debat, pada 14 September 2023.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)