Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Polri: Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Sedang Dalam Proses

by Ruang Politik
in Kilas Update
437 5
0
Teddy Minahasa di persidangan/Ist

Teddy Minahasa di persidangan/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan pemberhentian Teddy Minahasa berawal dari kasus peredaran narkoba yang melibatkan dirinya. Tim KKEP Banding telah resmi memutuskan untuk memberhentikannya pada tanggal 4 Agustus 2023 setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan kode etik profesi Polri.

RUANGPOLITIK.COM – Mabes Polri telah mengumumkan bahwa proses administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, masih berlanjut. Keputusan ini diambil setelah banding yang diajukan oleh Teddy ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus yang melibatkan peredaran narkoba.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Polri, menjelaskan bahwa berkas administrasi PTDH sedang dalam proses penyelesaian dan akan segera dikirimkan kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) begitu prosesnya selesai. Setelah itu, Biro SDM Polri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH untuk Teddy Minahasa.

RelatedPosts

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Penyambutan Kejari Payakumbuh Ulil Azmi

“Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim ke Setneg,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Keputusan pemberhentian Teddy Minahasa berawal dari kasus peredaran narkoba yang melibatkan dirinya. Tim KKEP Banding telah resmi memutuskan untuk memberhentikannya pada tanggal 4 Agustus 2023 setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan kode etik profesi Polri.

Tim KKEP yang menangani kasus ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua, dan Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing sebagai Wakil Ketua. Tim ini juga melibatkan anggota-anggota komisi KKEP lainnya, yaitu Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keputusan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang mantan Kapolda merupakan langkah penting dalam memastikan penegakan hukum dan keadilan di kalangan anggota kepolisian. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem hukum dan etika profesi dijalankan dengan tegas untuk menjaga integritas institusi kepolisian serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PecatTeddy Minahasa
Previous Post

Wapres Dukung Pengembangan Industri Kesehatan Syariah Nasional

Next Post

PPPA: Kepemimpinan Perempuan Harus Didorong Atasi Ketimpangan Gender

Ruang Politik

Next Post
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga/Ist

PPPA: Kepemimpinan Perempuan Harus Didorong Atasi Ketimpangan Gender

Recommended

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

3 hari ago
PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

3 hari ago

Trending

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

4 hari ago
Pemko Payakumbuh Mendukung Serius Dunia Pendidikan

Pemko Payakumbuh Mendukung Serius Dunia Pendidikan

5 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

4 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

4 hari ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election