Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Vonis Seumur Hidup bagi Ferdy Sambo, Berapa Lama Hukuman yang Harus Dijalani?…

by Ruang Politik
in RuangIlmu
428 18
0
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023)/Antara

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023)/Antara

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan tentang hukuman seumur hidup tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi 2, yaitu penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

RUANGPOLITIK.COM —Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman bagi Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. Gelombang kontra dan kemarahan publik mengemuka.

Hukuman seumur hidup dinilai tidak optimal dan seolah ‘meringankan’ beban terpidana. Terutama karena vonis sebelumnya adalah pidana mati.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Makna hukuman seumur hidup memiliki makna ganda di antara masyarakat. Muncul dua arti, yang pertama bahwa seumur hidup berarti sebanyak umur terpidana ketika vonis dijatuhkan.

Anggapan kedua adalah hukuman seumur hidup dari sejak diputuskan hingga terpidana meninggal dunia. Lantas mana yang benar?

Penjara seumur hidup merupakan hukuman bagi kejahatan berat, termasuk dalam kasus Ferdy Sambo, yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (J).

Aturan tentang hukuman seumur hidup tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi 2, yaitu penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Berikut selengkapnya bunyi pasal:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958.

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Dengan demikian, jika masih ada patokan angka berapa lama, maka bukan termasuk hukuman seumur hidup tapi ‘hukuman selama waktu tertentu’. Artinya, seumur hidup bukanlah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis karena itu sama saja melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Ferdy Sambo berusia 50 tahun saat vonis dijatuhkan. Jika mengambil tafsir yang keliru di atas, maka Sambo dibebaskan setelah 50 tahun menjalani masa hukuman. Tafsir demikian akan menimbulkan kerancuan.

Selain itu, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati sebab terpidana akan dibui sampai dia meninggal dunia.

“Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan,” kata keterangan Polda Riau, dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id.

Berikut selengkapnya putusan kasasi Sambo cs yang disepakati MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara diubah menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Ferdy Sambo CsMA
Previous Post

MA Tolak Demokrat KLB, Hinca Panjaitan: Selesai Sudah Perjuangan Moeldoko!

Next Post

Sadis! Anak Diduga Bunuh Ibunya, Sekeluarga di Depok Bersimbah Darah

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Garis Polisi/Repro

Sadis! Anak Diduga Bunuh Ibunya, Sekeluarga di Depok Bersimbah Darah

Recommended

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

15 jam ago
Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

21 jam ago

Trending

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

22 jam ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

3 hari ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

2 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

2 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

3 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election