• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
09 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Masih Dalami Uang Rp 27 M yang Dikembalikan Maqdir Ismail

by Ruang Politik
in Nasional
438 9
0
Kejagung Masih Dalami Uang Rp 27 M yang Dikembalikan Maqdir Ismail/Ist

Kejagung Masih Dalami Uang Rp 27 M yang Dikembalikan Maqdir Ismail/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuntadi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, kemungkinan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail.

RUANGPOLITIK.COM —Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap aliran dana senilai Rp 27 miliar yang telah dikembalikan oleh pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Kuntadi menyatakan bahwa status uang tersebut masih dalam bentuk titipan dan belum ditetapkan statusnya secara resmi.

RelatedPosts

Legislator PDIP Minta Pemerintah Prioritaskan Integrasi Data Bencana Ketimbang Gabungkan BMKG dan Geologi

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

Obet Rumbruren Soroti Ancaman Kesehatan akibat Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

“Status uang tersebut saat ini masih dalam tahap penelusuran, masih merupakan titipan. Pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung,” ungkap Kuntadi dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/2023).

Kuntadi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, kemungkinan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail.

“Kita akan menunggu dan melanjutkan pendalaman hingga kita memperoleh kejelasan mengenai status sebenarnya dari uang ini. Saat ini kami masih belum dapat mengambil kesimpulan,” terangnya.

Kuntadi menjelaskan bahwa untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik juga tengah memeriksa rekaman CCTV di kantor Maqdir Ismail serta melihat data yang relevan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga berencana melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) terhadap Maqdir Ismail dan Irwan Hermawan.

“Kami akan menggunakan segala sumber daya yang kami miliki untuk mengungkap kejadian ini dengan jelas, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV dan segala informasi yang ada,” tambahnya.

Sebagai informasi, Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Herman dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, telah mengembalikan uang sejumlah US$ 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).

Maqdir menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh seseorang ke kantornya pada Selasa (4/7/2023) setelah sidang kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Meskipun demikian, ia mengaku tidak mengetahui identitas pengirim uang dan tidak memiliki tanda terima untuk transaksi tersebut.

Maqdir juga menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan untuk membantu kliennya dalam kasus korupsi terkait proyek BTS 4G.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Kejagung RIKorupsi BTS
Previous Post

HUT Ke-25 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Menkominfo Imbau IJTI Harus Konstruktif dan Positif

Next Post

BMKG: El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla

Ruang Politik

Next Post
Musim Pancaroba Antisipasi Karhutla/Ist

BMKG: El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla

Recommended

Legislator PDIP Minta Pemerintah Prioritaskan Integrasi Data Bencana Ketimbang Gabungkan BMKG dan Geologi

Legislator PDIP Minta Pemerintah Prioritaskan Integrasi Data Bencana Ketimbang Gabungkan BMKG dan Geologi

6 jam ago
Kabut Asap Kian Berdampak, Polres Payakumbuh Bagikan Masker Buat Masyarakat dan Pengendara Lalu Lintas

Kabut Asap Kian Berdampak, Polres Payakumbuh Bagikan Masker Buat Masyarakat dan Pengendara Lalu Lintas

10 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive