Dijelaskan Kresno, Puspom TNI nantinya akan melakukan pendalaman lebih lanjut di kasus ini. TNI kemudian akan menentukan status hukum para anggota TNI setelah ditemukan adanya dugaan unsur perbuatan pidana. Jika berkas perkara telah lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke oditur militer.
RUANGPOLITIK.COM —TNI memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan tetap dilibatkan dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap Kabasarnas, Henri Alfiandi.
KPK sendiri sebelumnya telah mengumumkan penetapan Henri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
“Jadi semuanya itu melalui proses di Polisi Militer baik itu Puspom TNI AD, Puspom AL, maupun Puspom AU,” kata Kepala Babinkum TNI, Laksma TNI Kresno Boentorodikutip, Sabtu (29/7/2023).
Dijelaskan Kresno, Puspom TNI nantinya akan melakukan pendalaman lebih lanjut di kasus ini. TNI kemudian akan menentukan status hukum para anggota TNI setelah ditemukan adanya dugaan unsur perbuatan pidana. Jika berkas perkara telah lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke oditur militer.
Oditur militer nantinya akan menyerahkan berkas perkara ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi. Kresno memastikan, KPK akan dilibatkan dalam proses hukum tersebut.
“KPK akan dilibatkan karena semua bukti pendukungnya kan ada di KPK, termasuk saksi-saksi dari orang sipil. Puspom pasti akan mengajak KPK untuk memproses perkara ini,” tutur Kresno
Kresno berkaca dari pengalaman penanganan kasus dugaan korupsi di tahun 2016. Berdasarkan penelusuran, pada tahun itu KPK menggelar OTT di Bakamla. Dalam pengembangannya, KPK turut menjerat anggota TNI.
“Jadi OTT dilakukan KPK, kita diajak, ketika itu ada bintang 1 yang terlibat. Kemudian proses pemeriksaannya dilakukan secara bersama. Proses pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI, di dalam ruangan itu ada juga penyidik KPK. Saya mendengar ada beberapa pertanyaan dari penyidik KPK yang dititipkan oleh Puspom TNI,” ungkap Kresno.
“Jadi yang memberkas adalah Puspom TNI, tetapi KPK ada di dalamnya,” pungkasnya.
TNI dan KPK pun baru-baru ini telah menggelar pertemuan membahas kasus Kabasarnas. Dari pertemuan itu, telah terbangun komitmen terkait penanganan kasus dimaksud.
“Bahwa untuk kasus yang melibatkan TNI, pertama penetapan status tersangkanya atau tindak lanjut dari perkara itu akan dikomunikasikan lebih dahulu. Berdasarkan pengalaman penyelesaian perkara yang lalu, yang di depan itu adalah TNI ketika itu bicara tentang prajurit militer aktif,” ujar Kresno.
Disampaikan Kresno, KPK pada Jumat (28/7/2023) telah menyampaikan laporan polisi (LP) ke Puspom TNI terkait kasus ini. Kresno menyampaikan, Puspom TNI kemudian akan menindaklanjuti serta mendalami LP tersebut. Dia menegaskan, pendalaman tersebut akan dilakukan bersama KPK, mengingat kasusnya memiliki kaitan dengan kewenangan lembaga tersebut.
Jika sudah terbukti benar ada unsur dugaan pidana, berikutnya TNI bersama KPK akan mempublikasikannya secara bersama. Kresno menyebut, penanganan kasus ini memerlukan diskusi serta pemahaman bersama.
“Pada saat ini belum tersangka untuk Marsdya HA dan Letkol ABC,” ungkap Kresno.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)