• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pakar Hukum: Anggota TNI Korupsi Diadili di Pengadilan Tipikor

by Ruang Politik
in Kilas Update
439 5
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsma Agung Handoko seusai melakukan audiensi atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas, di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. /Ist

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsma Agung Handoko seusai melakukan audiensi atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas, di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. /Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fickar menekankan, tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian di satu instansi saja. Masyarakat dan negara juga turut dirugikan akibat korupsi. Untuk itu, dia mendorong agar para anggota TNI yang terlibat korupsi diproses di pengadilan tipikor.

RUANGPOLITIK.COM —Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, anggota TNI yang terlibat kasus dugaan suap di Basarnas seharusnya diadili di pengadilan tipikor, bukan pengadilan militer.

Kasus dugaan suap di Basarnas diketahui tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; Kabasarnas RI, Henri Alfiandi; serta Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto. Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan Henri serta Afri merupakan anggota TNI yang diduga menerima suap.

RelatedPosts

Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Buka Lomba tahfiz Al-Qur’an Juz 30 dan Azan

Walikota Payakumbuh Terbitkan Edaran WFA

“Menurut saya kurang tepat (diadili di pengadilan militer),” ujar Fickar kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).

Fickar menekankan, tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian di satu instansi saja. Masyarakat dan negara juga turut dirugikan akibat korupsi. Untuk itu, dia mendorong agar para anggota TNI yang terlibat korupsi diproses di pengadilan tipikor.

“Karena korupsi itu merugikan semua pihak yang tidak terbatas siapa pun, karena itu lebih tepat ditangani pengadilan tipikor. Itu sebabnya di pengadilan tipikor ada hakim ad hoc yang mewakili masyarakat menjadi salah satu hakim,” tutur Fickar.

Fickar turut menyoroti aturan main terhadap militer yang dia nilai kurang adil. Mengacu peraturan yang ada, tiap orang dari unsur militer yang diduga melakukan pidana menjadi kewenangan dari peradilan militer.

“Memang aturan ini tidak adil, mestinya hanya berlaku di waktu perang saja dan terbatas pada kejahatan yang bersifat militer,” ujar Fickar.

Fickar menyebut, militer yang bertugas di instansi sipil semestinya diberhentikan sementara dari lembaga asalnya. Hal itu agar yang bersangkutan tunduk dengan hukum sipil, termasuk UU Tipikor. Dia mewanti-wanti jika hal tersebut tidak dijalankan.

“Dengan aturan seperti ini pengkaryaan personel militer di institusi sipil menjadi tidak punya pijakan hukum lagi, ini aspek negatif dari pengkaryaan militer di instansi sipil,” tegasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: BasarnasKPKTipikorTNI
Previous Post

DPR Imbau Jangan Sampai TNI yang Terlibat Kasus Basarnas Lolos

Next Post

Panglima TNI: Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas Jadi Bahan Evaluasi

Ruang Politik

Next Post
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono /Ist

Panglima TNI: Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas Jadi Bahan Evaluasi

Recommended

Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

9 jam ago
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Buka Lomba tahfiz Al-Qur’an Juz 30 dan Azan

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Buka Lomba tahfiz Al-Qur’an Juz 30 dan Azan

12 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

2 hari ago
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

1 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

2 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive