Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak

by Ruang Politik
in Nasional
411 31
0
Johanis Tanak saat prosesi sumpah jabatan pelantkan Wakil Ketua KPK. Hari ini, Kamis (27/7), Johanis Tanak disidang etik Dewas KPK/Antara

Johanis Tanak saat prosesi sumpah jabatan pelantkan Wakil Ketua KPK. Hari ini, Kamis (27/7), Johanis Tanak disidang etik Dewas KPK/Antara

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan peraturan internal Dewas KPK, pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik insan KPK digelar secara tertutup. Sidang akan dibuka untuk umum ketika masuk agenda pembacaan putusan.

RUANGPOLITIK.COM —Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini, Kamis (27/7/2023).

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (24/7) Johanis tidak bisa menghadiri sidang lantaran sedang cuti.

RelatedPosts

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PDIP Sebut RUU Penyiaran Bukan Untuk Bungkam Masyarakat

“Jadi digelar, pukul 09.00 WIB tapi tertutup untuk umum,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui pesan tertulis, Kamis (27/7).

Berdasarkan peraturan internal Dewas KPK, pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik insan KPK digelar secara tertutup. Sidang akan dibuka untuk umum ketika masuk agenda pembacaan putusan.

Albertina mengatakan majelis etik Dewas KPK tetap pada jadwal meskipun belum mendapat konfirmasi kehadiran Johanis.

“Majelis tetap sidang sesuai jadwal,” kata Albertina.

Dewas KPK memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak. Hal ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi ‘main di belakang layar’ dengan Sihite.

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan [kasus tukin] dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain,” tutur Albertina beberapa waktu lalu.

Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menuturkan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Dewas KPKKPK
Previous Post

Acara GMPG Berujung Ricuh, Jurnalis Diancam, Begini Kronologinya…

Next Post

Jokowi Tepis Cawe-cawe Gejolak Golkar

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Ist

Jokowi Tepis Cawe-cawe Gejolak Golkar

Recommended

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

20 jam ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

2 hari ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

3 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

2 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

2 minggu ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election