• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Biaya Vaksinasi Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Kemenkes…

by Ruang Politik
in Nasional
441 4
0
Ilustrasi Vaksin Covid-19/Ist

Ilustrasi Vaksin Covid-19/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mukti menjelaskan pihaknya memiliki mekanisme terkait pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat. Dia menyebut biaya yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan bersifat kesehatan individu dan buka disebabkan oleh penyakit menular.

RUANGPOLITIK.COM —Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu, 21 Juni 2023. Kini, Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memastikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menanggung biaya vaksinasi Covid-19 pada masa endemi.

RelatedPosts

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Sebab, vaksinasi Covid-19 merupakan program kesehatan masyarakat sehingga biayanya menjadi tanggung jawab pemerintah bukan BPJS Kesehatan.

“Kalau sudah masuk program pemerintah, itu tidak bisa dibiayai lagi BPJS Kesehatan,” kata Mukti kepada awak media, Senin, 3 Juli 2023.

Mukti menjelaskan pihaknya memiliki mekanisme terkait pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat. Dia menyebut biaya yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan bersifat kesehatan individu dan buka disebabkan oleh penyakit menular.

Sedangkan, lanjut dia, program kesehatan masyarakat yang dibiayai pemerintah mencakup sistem surveilans, vaksinasi hingga obat-obatan. Oleh karena itu, dia berharap pembiayaan vaksinasi tidak dibebankan ke BPJS Kesehatan.

“Untuk kebijakan pembiayaan vaksinasi ini, tentunya kami berharap bukan BPJS, karena itu merupakan Program Public Health (Kesehatan Masyarakat). BPJS tidak boleh sesuatu yang sifatnya sudah masuk program pemerintah dan dibiayai BPJS Kesehatan,” ujar Mukti.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebut program vaksinasi Covid-19 di masa endemi masih dibahas bersama pihak-pihak terkait.

“Kami ikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), salah satunya vaksinasi diintegrasikan ke program rutin untuk sasaran risiko tinggi, yakni kelompok lansia dan komorbid,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa Kemenkes bersama epidemiolog dan Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) tengah membuat aturan soal mekanisme vaksinasi yang merujuk pada target sasaran di masa endemi Covid-19.

Dia menyatakan bahwa masyarakat yang telah lanjut usia atau lansia dan berkomorbid masuk ke dalam kategori skala prioritas program rutin vaksinasi. Karena, dua kelompok tersebut menunjukkan jumlah kematian terbanyak.

“Kami rancang aturan Kemenkes bagaimana mekanisme vaksinasi COVID-19. Kami lihat sasaran yang jadi prioritas pemerintah untuk tetap dibiayai dalam vaksinasi program, yaitu kelompok lansia berkomorbid, nakes, dan kelompok usia muda di atas 12 tahun yang punya permasalahan kekebalan tubuh,” ujarnya.

Program vaksinasi Covid-19 dari pemerintah bakal diintegrasikan ke sejumlah program kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau layanan kesehatan primer.

Adapun mekanisme yang diatur antara lain terkait dengan interval penyuntikan vaksin pada masing-masing kelompok sasaran vaksinasi Covid-19.

“Kami akan atur, bahas dengan ITAGI, misalnya lansia berkomorbid bisa intervalnya lebih dekat, sekitar enam bulan. Untuk usia muda bisa setahun, dan bagi yang belum dapat, kami akan tanggung vaksin primernya,” ucapnya.

Di masa endemi Covid-19, Kemenkes sedang mengakselerasi vaksinasi demi mengejar ketertinggalan cakupan vaksinasi primer untuk kelompok lansia yang berjumlah sekira 15 sampai 20 persen dari jumlah populasi sebanyak 21,55 juta jiwa.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Covid-19Kemenkes RI
Previous Post

Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ini Perintah Jokowi ke Menpora…

Next Post

Polda NTT Temukan Bunker Berisi 2,5 Ton Bahan Bom dan Detonator

Ruang Politik

Next Post
Polda NTT Temukan Bunker Berisi 2,5 Ton Bahan Bom dan Detonator/Ist

Polda NTT Temukan Bunker Berisi 2,5 Ton Bahan Bom dan Detonator

Recommended

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

4 hari ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

5 hari ago

Trending

Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive