Pemerintah pun masih mempersilakan proses administrasi pendidikan di lingkungan ponpes tersebut.
RUANGPOLITIK.COM —Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah mengevaluasi Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, secara administratif namun tetap menjamin hak santri atau siswa.
“Pondok pesantrennya kita akan evaluasi secara administratif,” ucap dia, usai melakukan Sholat Iduladha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Kamis (29/6).
“Tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya, sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid tidak akan diganggu, terus berjalan,” lanjut dia.
Pemerintah pun masih mempersilakan proses administrasi pendidikan di lingkungan ponpes tersebut.
“Katanya masih nerima pendaftaran, silakan terima pendaftaran karena pondok pesantren itu lembaga pendidikan harus kita bina,” ujar Mahfud.
Yang jelas, Mahfud menyebut proses hukum pidana terhadap individu-individu di Al Zaytun mesti terus digarap.
“[Kasus] Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana dan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada perkara itu diambangkan, kalau iya iya kalau tidak ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini enggak jalan yang jelas,” cetus Mahfud.
“Orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum harus ditindak,” ucapnya.
Kapan target penuntasannya? “Tidak ada target waktunya tapi cepat diselesaikan,” jawab Mahfud.
Bisa bekukan izin
Sementara itu, Kementerian Agama juga mengaku sedang melakukan “kajian secara komprehensif” bersama instansi terkait dan juga ormas Islam terkait Al Zaytun.
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dalam siaran pers Kemenag, Kamis (22/6).
Sejauh ini, Anna mengungkap Pesantren Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Sebagai pihak yang menerbitkan, kata dia, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tandas Anna.
Sebelumnya, beberapa pihak melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Kepolisian mengaku masih mendalami kasus ini.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)