• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi UU Desa: Kepala Desa, Perangkat dan BPD Diberikan Tunjangan Purnatugas

by Rupol
in Nasional
505 16
0
557
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR disampaikan salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal itu diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62. Adapun tunjangan purnatugas itu akan diberikan satu kali setelah mereka selesai menjalankan tugasnya dan dalam bentuk uang.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

“Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan,” kata Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Perwakilan tim ahli Baleg itu menyampaikan hal pertama mengenai aturan tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa yang tertuang dalam Pasal 26.

Tepatnya Pasal 26 ayat (3) huruf d, dituliskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepala desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Usulan penjelasan: yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang,” katanya.

Adapun aturan itu sudah disetujui Panja Baleg dalam rapat sebelumnya, pada 22 Juni 2023. Begitu pula Pasal 50A mengatur tentang hal yang sama mengenai tunjangan purnatugas satu kali untuk perangkat desa.

Tepatnya, hal itu tertuang dalam Pasal 50A huruf c yang berbunyi, “Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Usulan penjelasan, yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah pemerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi perangkat desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang.”

Selanjutnya, tunjangan purnatugas juga diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa. Hal ini diatur dalam revisi UU Desa Pasal 62 huruf f.

“Anggota badan permusyawaratan desa, berhak, huruf (f) mendapatkan tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah,” ucap tim ahli Baleg.

Tim ahli Baleg menyebutkan hal yang sama bagaimana skema pemberian tunjangan purnatugas. Yaitu, tunjangan diberikan dalam bentuk uang sebagai bentuk penghargaan bagi badan permusyawaratan desa yang selesai melaksanakan tugasnya. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Perangkat dan BPD Diberikan Tunjangan PurnatugasRevisi UU Desa: Kepala Desa
Previous Post

Viral, Mahasiswa KKN UNP Diusir Usai Buat Konten

Next Post

Viral Aksi Nyeleneh Pria India Push Up di Papan Reklame

Rupol

Next Post
Beredar video viral aksi seorang pria India melakukan push up di atas papan reklame. /Instagram/@sambalpuri_mahani._

Viral Aksi Nyeleneh Pria India Push Up di Papan Reklame

Recommended

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

1 hari ago
PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

1 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive