Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi UU Desa: Kepala Desa, Perangkat dan BPD Diberikan Tunjangan Purnatugas

by Rupol
in Nasional
497 16
0
548
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR disampaikan salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal itu diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62. Adapun tunjangan purnatugas itu akan diberikan satu kali setelah mereka selesai menjalankan tugasnya dan dalam bentuk uang.

RelatedPosts

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

“Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan,” kata Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Perwakilan tim ahli Baleg itu menyampaikan hal pertama mengenai aturan tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa yang tertuang dalam Pasal 26.

Tepatnya Pasal 26 ayat (3) huruf d, dituliskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepala desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Usulan penjelasan: yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang,” katanya.

Adapun aturan itu sudah disetujui Panja Baleg dalam rapat sebelumnya, pada 22 Juni 2023. Begitu pula Pasal 50A mengatur tentang hal yang sama mengenai tunjangan purnatugas satu kali untuk perangkat desa.

Tepatnya, hal itu tertuang dalam Pasal 50A huruf c yang berbunyi, “Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Usulan penjelasan, yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah pemerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi perangkat desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang.”

Selanjutnya, tunjangan purnatugas juga diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa. Hal ini diatur dalam revisi UU Desa Pasal 62 huruf f.

“Anggota badan permusyawaratan desa, berhak, huruf (f) mendapatkan tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah,” ucap tim ahli Baleg.

Tim ahli Baleg menyebutkan hal yang sama bagaimana skema pemberian tunjangan purnatugas. Yaitu, tunjangan diberikan dalam bentuk uang sebagai bentuk penghargaan bagi badan permusyawaratan desa yang selesai melaksanakan tugasnya. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Perangkat dan BPD Diberikan Tunjangan PurnatugasRevisi UU Desa: Kepala Desa
Previous Post

Viral, Mahasiswa KKN UNP Diusir Usai Buat Konten

Next Post

Viral Aksi Nyeleneh Pria India Push Up di Papan Reklame

Rupol

Next Post
Beredar video viral aksi seorang pria India melakukan push up di atas papan reklame. /Instagram/@sambalpuri_mahani._

Viral Aksi Nyeleneh Pria India Push Up di Papan Reklame

Recommended

Pemko Payakumbuh Bersama Bank Nagari Perkuat Dunia Pendidikan

Pemko Payakumbuh Bersama Bank Nagari Perkuat Dunia Pendidikan

19 jam ago
Subuh berjamaah di Masjid Assa’adah di Aur Kuning

Subuh berjamaah di Masjid Assa’adah di Aur Kuning

19 jam ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

5 hari ago
HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

1 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

5 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

1 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

5 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election