• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Melegalkan Pungli

by Ruang Politik
in Kilas Update
442 4
0
Ilustrasi SIM/Ist

Ilustrasi SIM/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masalahnya, kata Bambang, ada pada pemberian izin kepada lembaga kursus mengemudi untuk mengeluarkan sertifikat mengemudi.

RUANGPOLITIK.COM —Aturan membuat SIM (surat izin mengemudi) yang wajib menyertakan sertifikat mengemudi dikritik pengamat kepolisian dari Institue for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto. Menurutnya, jika dilihat sekilas, tak ada yang salah dengan aturan tersebut.

Namun, kata Bambang, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan masalah baru. “Kalau tidak dicermati, (kebijakan SIM wajib pakai sertifikat mengemudi) hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” ujar Bambang Rukminto kepada awak media.

RelatedPosts

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju Predikat WBK

Masalahnya, kata Bambang, ada pada pemberian izin kepada lembaga kursus mengemudi untuk mengeluarkan sertifikat mengemudi.

“Izin itu tentunya tidak gratis sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian,” ujarnya.

Berkaitan dengan itu, Bambang meminta kepolisian melihat kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), bahwa semua pungutan harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR.

Bahkan, Polri tidak bisa membuat kebijakan baru yang memunculkan biaya tambahan tanpa disertai landasan aturannya.

“Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, aturan itu diterapkan untuk menekan tingkat kecelakaan di jalan raya.

Yusri juga mengeklaim bahwa kebijakan itu adalah aturan lama yang kembali diaktifkan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.

“(Calon pendaftar SIM) wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan,” demikian bunyi poin nomor 3A dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 itu.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PolriSIM
Previous Post

Ada Pungli, KPK Langsung Ambil Langkah Penyelidikan

Next Post

Terjadi Gempa dengan Kekuatan 4,6 SR Dekat Proyek Ibu Kota Negara, Kaltim

Ruang Politik

Next Post
Terjadi Gempa dengan Kekuatan 4,6 SR Dekat Proyek Ibu Kota Negara, Kaltim

Terjadi Gempa dengan Kekuatan 4,6 SR Dekat Proyek Ibu Kota Negara, Kaltim

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

2 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

2 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

4 minggu ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive