• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Melegalkan Pungli

by Ruang Politik
in Kilas Update
444 4
0
Ilustrasi SIM/Ist

Ilustrasi SIM/Ist

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masalahnya, kata Bambang, ada pada pemberian izin kepada lembaga kursus mengemudi untuk mengeluarkan sertifikat mengemudi.

RUANGPOLITIK.COM —Aturan membuat SIM (surat izin mengemudi) yang wajib menyertakan sertifikat mengemudi dikritik pengamat kepolisian dari Institue for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto. Menurutnya, jika dilihat sekilas, tak ada yang salah dengan aturan tersebut.

Namun, kata Bambang, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan masalah baru. “Kalau tidak dicermati, (kebijakan SIM wajib pakai sertifikat mengemudi) hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” ujar Bambang Rukminto kepada awak media.

RelatedPosts

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

Ryan Made Hanesty,SE : Momentum Rakerda dan Pelantikan Relawan Menghadirkan Partai Semakin Dekat Dengan Masyarakat

Masalahnya, kata Bambang, ada pada pemberian izin kepada lembaga kursus mengemudi untuk mengeluarkan sertifikat mengemudi.

“Izin itu tentunya tidak gratis sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian,” ujarnya.

Berkaitan dengan itu, Bambang meminta kepolisian melihat kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), bahwa semua pungutan harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR.

Bahkan, Polri tidak bisa membuat kebijakan baru yang memunculkan biaya tambahan tanpa disertai landasan aturannya.

“Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, aturan itu diterapkan untuk menekan tingkat kecelakaan di jalan raya.

Yusri juga mengeklaim bahwa kebijakan itu adalah aturan lama yang kembali diaktifkan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.

“(Calon pendaftar SIM) wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan,” demikian bunyi poin nomor 3A dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 itu.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PolriSIM
Previous Post

Ada Pungli, KPK Langsung Ambil Langkah Penyelidikan

Next Post

Terjadi Gempa dengan Kekuatan 4,6 SR Dekat Proyek Ibu Kota Negara, Kaltim

Ruang Politik

Next Post
Terjadi Gempa dengan Kekuatan 4,6 SR Dekat Proyek Ibu Kota Negara, Kaltim

Terjadi Gempa dengan Kekuatan 4,6 SR Dekat Proyek Ibu Kota Negara, Kaltim

Recommended

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

1 hari ago
PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

1 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive