RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah membuka penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) miliaran rupiah yang terjadi di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan).
“Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Senin (19/6/2023) malam.
“Jadi, temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan,” sambungnya.
Asep menegaskan KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini. Sejauh ini dugaan pungli yang diberikan para tahanan kasus korupsi kepada terduga pejabat Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar.
“KPK saya kira dari sepengetahuan saya sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut istilahnya itu zero toleransi,” tutur Asep.
“Jadi, tidak ada juga rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan. Kita tindak sesuai dengan perbuatannya,” imbuhnya.
Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.
Setidaknya terdapat setoran R p4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
“Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan,” tutur anggota Dewas KPK Albertina Ho.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)