Baik sistem proporsional tertutup maupun terbuka dalam Pemilu memiliki keunggulan dan kekurangan. Nasib sistem itu bergantung pada pengumuman MK usai gugatan terhadap UU Pemilu dilayangkan enam orang sekaligus.
RUANGPOLITIK.COM —Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan hasil uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari ini, Kamis 15 Juni 2023 pukul 9.30 WIB. Hasil ini akan menentukan apakah akan diterapkan sistem proporsional terbuka atau tertutup.
Baik sistem proporsional tertutup maupun terbuka dalam Pemilu memiliki keunggulan dan kekurangan. Nasib sistem itu bergantung pada pengumuman MK usai gugatan terhadap UU Pemilu dilayangkan enam orang sekaligus.
Orang-orang yang mengajukan uji materiil itu adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). Gugatannya terdaftar dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022 lalu.
Berkaitan dengan sidang pengucapan putusan hasil uji materiil tersebut, Juru Bicara MK Fajar Laksono buka suara. Ia menyatakan bahwa pada Senin, 12 Juni 2023 lalu, pihaknya sudah menerima simpulan dari pihak terkait pada pukul Rabu, 31 Mei 2023. Adapun sidang hari ini dijadwalkan digelar di lantai 2 Gedung MK, Jakarta.
Kelebihan dan kekurangan sistem Pemilu
Kelebihan Pemilu sistem proporsional tertutup
1. Partai politik bisa lebih ketat dalam merekrut calon wakil rakyat
2. Memudahkan teknis pemilu, surat suara tidak perlu mencantumkan nama calon wakil rakyat sehingga lebih hemat dalam biaya
3. Surat suara hanya mencantumkan gambar partai politik
4. Rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS) lebih cepat, hanya sekira 5 sampai 7,5 jam, diperkirakan
kegiatan tuntas pukul 21.00
5. Biaya kampanye lebih murah, meminimalisasi politik uang
Kekurangan Pemilu sistem proporsional tertutup
1. Rakyat tidak pernah tahu siapa yang akan terpilih menjadi wakil rakyat karena hanya mencoblos partai
2. Kedaulatan rakyat terancam karena tidak tahu siapa yang dipilih partai
3. Partai politik bisa lebih mendominasi karena menentukan calon mana yang akan menjadi wakil rakyat
4. Rakyat tidak bisa mengawasi kinerjanya karena tidak mengenal wakil rakyat tersebut, hanya memilih partainya
5. Berpotensi menguatkan oligarki di internal partai politik, rawan politik uang
Kelebihan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka
1. Rakyat memilih langsung calon wakil, tahu riwayat kerjanya, terdapat kedaulatan rakyat
2. Adil bagi calon wakil rakyat, yang terbanyak dipilih akan menang
3. Kontrol elite politik berkurang
4. Karena rakyat tahu siapa yang dipilih, mereka bisa mengawasi kinerjanya secara langsung
5. Terbangun kedekatan antara rakyat-kandidat
Kekurangan Pemilu sistem proporsional terbuka
1. Rawan politik uang
2. Biaya kampanye mahal untuk alat peraga dan lainnya sehingga hanya calon bermodal besar yang berpeluang
menang
3. Muncul polarisasi politik di antara rakyat karena ada persaingan ketat antarkader partai, kader partai
antar parpol, maupun antarkader partai di daerah
4. Membebani penyelenggara pemilu (Pemilu 2019, Data Kemenkes 16 Mei 2019: anggota KPPS yang sakit berjumlah 11.239 orang, 527 orang meninggal)
5. Lemahnya kontrol partai terhadap kandidat, menghambat kader ideologis partai untuk berkembang.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)