Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jusuf Hamka Tak Terima Pemerintah Bayar Utang Rp179 Miliar

by Rupol
in Nasional
453 4
0
489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Pengusaha tol Jusuf Hamka mengatakan tidak mau jika pemerintah membayar utang kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) hanya sebesar Rp 179 miliar. Yusuf Hamka mengatakan nominal itu sudah tak berlaku lagi karena 8 tahun pemerintah tak menepati janjinya.

“Kalau Rp 179 miliar saya nggak mau terima, itu kan perjanjian waktu 2015 saat saya mau diskon. Kalau sekarang saya nggak mau,” katanya, Kamis (8/6/2023).

RelatedPosts

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

Legislator PDI Perjuangan Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Terhadap Prinsip Efisiensi

Legislator PDI Perjuangan Kritik Menteri BUMN soal PLN: Tarif Naik, Token Banyak Error, Listrik Desa Tak Tuntas

Seperti diketahui angka Rp 179 miliar merupakan perjanjian antara Kementerian Keuangan dengan CMNP setelah ada negosiasi bunga utang tersebut. Namun, menurut Jusuf Hamka perjanjian itu sudah tak berlaku lagi karena 8 tahun pemerintah tak menepati janjinya.

“Itu kesepakatan sudah basilah. PHP doang buat saya. Kalau mereka bilang hati-hati uang rakyat, saya memang bukan rakyat? Saya kan rakyat juga,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menuntut pemerintah agar membayar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada 2012 silam. Di mana saat itu putusannya pemerintah juga harus membayar bunga berjalan atas utang tersebut.

Saat itu bunga yang harus dibayarkan pemerintah sebesar 2% per bulan dan bunga itu berlaku dalam hitungan dari 1998. Jadi dari hitung-hitungannya utang pemerintah ke CMNP menjadi Rp 1,25 triliun bukan lagi Rp 800 miliar.

“Putusan Mahkamah Agung dendanya 2% per bulan coba dihitung dari 98 sampai sekarang 25 tahun. Kalau 2%, 25 tahun dikali 12 adalah 300 bulan, 300 bulan dikali satu bulan 2% berarti bunga yang harus dibayar 600% ditambah dengan pokoknya Rp 179 miliar ya jadi Rp 1,25 triliun,” tuturnya.

Ia mengungkap sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2012 lalu. “Saya sudah bertemu langsung ngomong secara lisan waktu 2021 dua tahun lalu,” tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkap, utang pemerintah kepada perusahaan Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sebesar Rp 179,4 miliar. Hal ini beda dari yang diungkapkan Jusuf Hamka hingga sebesar Rp 800 miliar.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menerangkan angka itu merupakan putusan Mahkamah Agung pada 2015.

“Kalau mengikuti Putusan MA: Rp. 78.919.666.781,00 (pokok deposito Rp. 78.843.577.534,20 + giro Rp. 76.089.246,80) + Rp. 100.543.655.478,82 (bunga/denda sebesar 32,5% dari total bunga/denda yg dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp. 309.365.093.781,00) menjadi total: Rp. 179.463.322.259,82,” katanya kepada detikcom, Kamis (8/6/2023).

Saat ini proses atas pembayaran itu masih berlangsung di Biro Advokasi Kemenkeu. Prastowo menambahkan, mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” kata Prastowo. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Jusuf Hamka Tak Terima Pemerintah Bayar Utang Rp179 Miliar
Previous Post

Faktor Ini yang membuat Anies tidak mudah berkembang secara elektoral

Next Post

Megawati Tahan Tangis di Rakernas PDIP Kenang Suami

Rupol

Next Post
Megawati Tahan Tangis di Rakernas PDIP Kenang Suami

Megawati Tahan Tangis di Rakernas PDIP Kenang Suami

Recommended

SPPI Tinjau Persiapan Dapur MBG Yayasan Tozifa Indonesia Gemilang, Layak Sesuai Prosedur BGN

SPPI Tinjau Persiapan Dapur MBG Yayasan Tozifa Indonesia Gemilang, Layak Sesuai Prosedur BGN

2 hari ago
Duo Anggota DPRD Partai Golkar Sponsori Turnamen Billiard Single Putri di Payakumbuh

Duo Anggota DPRD Partai Golkar Sponsori Turnamen Billiard Single Putri di Payakumbuh

6 hari ago

Trending

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

6 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

6 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

3 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election