Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Politisi PKB: Keputusan MK Wajib Diabaikan Jika Mengubah Sistem Pemilu

by Ruang Politik
in Nasional
461 10
0
Wasekjen PKB Luqman Hakim/Ist

Wasekjen PKB Luqman Hakim/Ist

504
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan tersebut disampaikannya jelang pembacaat putusan atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

RUANGPOLITIK.COM —Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) wajib diabaikan. Khususnya, jika MK mengembalikan sistem pemilihan legisatif ke proporsional tertutup.

Berdasarkan aturan yang termaktub dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945, MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilihan umum (pemilu). Sebab, UUD tidak mengatur sistem pemilu.

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

“Sistem pemilu merupakan open legal policy lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan presiden,” ujar Luqman melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.

Pernyataan tersebut disampaikannya jelang pembacaat putusan atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Para pemohon perkara itu meminta MK mengubah sistem proporsional terbuka dengan mencoblos nama calon anggota legislatif dalam surat suara menjadi hanya mencoblos gambar partai saja.

Luqman berpendapat MK tidak berwenang membuat norma UU karena tidak mendapat mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU. Sehingga, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU.

MK dinilai telah bertindak di luar wewenangnya jika mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Karena, dibuat di luar kewenangan MK, Luqman menyebut putusan itu tidak akan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dan karenanya wajib diabaikan. DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata dia.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna. Menurutnya, sistem pemilu merupakan domain pembentuk UU. Menurut Palguna, yang menjadi pertimbangan sentral bagi MK adalah apakah lembaga tersebut tepat untuk memasuki isu sistem pemilu itu sendiri.

“Saya sejak dulu berpendapat perihal sistem pemilu adalah domainnya pembentuk UU atau positive legislature dan karena itu tergantung pada legal policy pembentuk UU,” ujar Palguna.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: MKPKB
Previous Post

PAN Masih Galau Tentukan Capres

Next Post

Viral Deklarasi Relawan Ganjar Pranowo di Lampung Libatkan Anak SD, Guru Diduga Dipaksa Jadi Panitia

Ruang Politik

Next Post
Viral deklarasi Relawan Ganjar Pranowo di Lampung melibatkan Anak SD. /Twitter/@PartaiSocmed

Viral Deklarasi Relawan Ganjar Pranowo di Lampung Libatkan Anak SD, Guru Diduga Dipaksa Jadi Panitia

Recommended

IKM Randang Payakumbuh Resmi  Ditetapkan Sebagai K-BKI 2025

IKM Randang Payakumbuh Resmi Ditetapkan Sebagai K-BKI 2025

4 jam ago
Wawako Payakumbuh Buka TC Bagi Kalifah Untuk MTQ  Nasional

Wawako Payakumbuh Buka TC Bagi Kalifah Untuk MTQ Nasional

4 jam ago

Trending

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 hari ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

3 hari ago

Popular

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 hari ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

3 hari ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

1 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election