• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
20 - 02 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanpa PDIP, 8 Fraksi DPR RI Kompak Dukung Pemilu Terbuka

by Ruang Politik
in Nasional
438 5
0
8 Fraksi DPR RI Kompak Dukung Pemilu Terbuka/Ist

8 Fraksi DPR RI Kompak Dukung Pemilu Terbuka/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kahar juga menyampaikan bahwa partai politik telah mendaftarkan calon sementara kepada penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). DCS (daftar calon sementara) tersebut juga sudah termasuk untuk DPR RI dan DPRD baik provinsi, Kabupaten maupun Kota

RUANGPOLITIK.COM —Seluruh fraksi di DPR RI minus PDI Perjuangan berkumpul untuk menyampaikan keinginan mereka agar Pemilu 2024 berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal ini dilakukan untuk merespons jelang pembacaan putusan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

“Kami di sini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka,” kata ketua fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir di DPR RI, Selasa (30/5/2023)

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Ia juga menyampaikan bahwa aturan main pemilu khususnya pemilihan legislatif (Pileg) tidak diubah saat tahapan pemilu sudah berjalan. Apalagi, sejauh ini belum ada urgensi yang membuat sistem pemilu harus diubah sekarang.

“Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau diubah sekarang proses pemilu sudah berjalan,” ujarnya.

Kahar juga menyampaikan bahwa partai politik telah mendaftarkan calon sementara kepada penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). DCS (daftar calon sementara) tersebut juga sudah termasuk untuk DPR RI dan DPRD baik provinsi, Kabupaten maupun Kota.

“Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang,” terangnya.

Dengan demikian, ia menilai bahwa para kandidat caleg tersebut bisa terancam batal maju karena aturan main pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Sejumlah anggota DPR yang hadir dalam konferensi bersama tersebut antara lain;

1. Ketua F-Golkar Kahar Muzakir,
2. Waketum Partai Gerindra Habiburokhman,
3. Waketum PAN Yandri Susanto,
4. Ketua F-NasDem Roberth Rouw,
5. Sekretaris F-PKB Fathan Subchi,
6. Ketua Komisi II F-Golkar Ahmad Doli Kurnia,
7. Ketua F-Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono,
8. Ketua F-PAN Saleh Daulay, dan
9. Ketua F-PKS Jazuli Juwaini

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: DPR RIPemilu 2024
Previous Post

Gerindra-PKS Perkuat Saksi Militan, Sampai Siapkan 2 Orang Tiap TPS

Next Post

PKS Minta Kaesang di Pilwakot Solo Saja, Relawan: Kalau Merasa Besar Tak Perlu Takut

Ruang Politik

Next Post
Baliho yang memajang wajah Kaesang Pangarep di Kota Depok dan menjadi jualan politik./Ist

PKS Minta Kaesang di Pilwakot Solo Saja, Relawan: Kalau Merasa Besar Tak Perlu Takut

Recommended

Walikota Payakumbuh Tinjau Pasar Pambukoan di Eks Bioskop Kencana Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Tinjau Pasar Pambukoan di Eks Bioskop Kencana Payakumbuh

11 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Jawaban  Atas Pandangan Umum Fraksi

Walikota Payakumbuh Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi

11 jam ago

Trending

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

3 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive