Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Hotman Paris: Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati

by Ruang Politik
in Kilas Update
436 33
0
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol. Teddy Minahasa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023/Ist

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol. Teddy Minahasa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023/Ist

501
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rasa optimisme itu diungkapkan Hotman mengingat Teddy menoreh berbagai prestasi saat mengabdi di Polri. Dia mengaku, instingnya menilai mantan Kapolda Sumatera Barat itu lolos dari hukuman mati, yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum

RUANGPOLITIK.COM —Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimistis kliennya lolos dari hukuman mati dalam kasus narkotika yang menjeratnya. Hal itu meski Teddy diyakini bersalah dalam kasus dimaksud.

“Saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM)

Peran LPM Menjadi Fondasi Pembangunan di Kelurahan

Gerak Cepat ASN dan Masyarakat Payakumbuh Barat Merespon Bencana di Sumbar

Rasa optimisme itu diungkapkan Hotman mengingat Teddy menoreh berbagai prestasi saat mengabdi di Polri. Dia mengaku, instingnya menilai mantan Kapolda Sumatera Barat itu lolos dari hukuman mati, yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum. “Kalaupun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan diberikan hukuman mati,” ungkap Hotman.

Jaksa menuntut agar Teddy dihukum mati terkait kasus narkotika. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dimaksud. “Menyatakan Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Atas dasar itu kami meyakini Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas pelanggaran tersebut, kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana Mati dengan perintah tetap ditahan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran bersama ke empat terdakwa lainnya menghilangkan barang bukti dan mengganti narkotika jenis sabu dengan tawas dan kemudian barang bukti tersebut dijual pada bandar untuk keuntungan pribadinya.

Dalam persidangan kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Selanjutnya yakni Syamsul Ma’arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili dengan terpisah.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus NarkobaPN JakselTeddy Minahasa
Previous Post

Usai Ketemu Tokoh Parpol Asal Sulsel, Sandiaga Uno Beri Bocoran Partai Barunya

Next Post

Benny K Harman: Jokowi Ajak Perang Jika Urus Capres di Istana

Ruang Politik

Next Post
Politisi Demokrat Benny K Harman/Ist

Benny K Harman: Jokowi Ajak Perang Jika Urus Capres di Istana

Recommended

Pemko Payakumbuh Menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM)

Pemko Payakumbuh Menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM)

9 jam ago
Peran LPM Menjadi Fondasi Pembangunan di Kelurahan

Peran LPM Menjadi Fondasi Pembangunan di Kelurahan

9 jam ago

Trending

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

6 hari ago
Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

3 hari ago

Popular

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

8 bulan ago
Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

2 minggu ago
Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

6 hari ago
Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

2 bulan ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

1 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election