• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
09 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Peringatan Hukuman Mati sebagai Pengkhianat Bangsa

by Ruang Politik
in Kilas Update
418 27
0
Ilustrasi Senpi/Repro

Ilustrasi Senpi/Repro

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi, Panglima Yudo menekankan agar aparat Gakkum di TNI tinggalkan kebiasaan tindak kasus setelah viral

RUANGPOLITIK.COM —Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberi peringatan tegas soal penjualan senjata api (senpi) ilegal, terutama kepada musuh bangsa.

Siapa saja prajurit yang melakukan tindakan demikian maka terancam hukuman mati dalam keadaan dibubuhi cap sebagai pengkhianat bangsa.

RelatedPosts

Rombongan DPRD Provinsi Sumbar Gelar Kunker ke Kota Payakumbuh

Dinas Kominfo Payakumbuh Gelar Rapat Teknis Optimalisasi Penggunaan dan Pengelolaan Layanan Informasi Komunikasi Publik

Menjawab Kekhawatiran Pedagang, Wako Zulmaeta Tinjau Pasar Ibuh

Yudo menegaskan persoalan itu saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Hal ini kata dia sudah tertera jelas dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo, Rabu, 3 Mei 2023.

Sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi, Panglima Yudo menekankan agar aparat Gakkum di TNI tinggalkan kebiasaan tindak kasus setelah viral. Selain itu sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan bag Aparat Gakkum apabila ia melanggar.

“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,” kata Yudo, dikutip dalam siaran pers Puspen TNI, dikutip Jumat, 5 Mei 2023.

“Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya lagi.

Yang melatarbelakangi Yudo untuk menyoroti kasus ini adalah meningkatnya kasus penjualan senpi oleh oknum prajurit dari tahun ke tahun.

Dalam lima tahun terakhir, imbuhnya, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senpi dan amunisi.

Data TNI menunjukan, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih menjadi asal pelaku terbanyak dalam tindak ilegal penjualan senpi dan amunisi.

Pada 2022 misalnya, pelanggaran oleh komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan tersebut naik pesat dari tahun sebelumnya, asalnya satu perkara menjadi 27 perkara.

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo.

“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ucapnya lagi.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: JUal Beli SenpiPrajurit TNISenpiTNI
Previous Post

Jubir Kemenkes: Masyarakat Jangan Lengah, Perketat Kembali Protokol Kesehatan

Next Post

Ribuan Kelas SD dan SMP di KBB Rusak

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi dinding retak. /Pixabay

Ribuan Kelas SD dan SMP di KBB Rusak

Recommended

Rombongan DPRD Provinsi Sumbar Gelar Kunker ke Kota Payakumbuh

Rombongan DPRD Provinsi Sumbar Gelar Kunker ke Kota Payakumbuh

18 jam ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Gelar Rapat Teknis Optimalisasi Penggunaan dan Pengelolaan Layanan Informasi Komunikasi Publik

Dinas Kominfo Payakumbuh Gelar Rapat Teknis Optimalisasi Penggunaan dan Pengelolaan Layanan Informasi Komunikasi Publik

18 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 minggu ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

1 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive