• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani: Di Universitas Lain Juga Ada Titip Menitip

by Ruang Politik
in Daerah
451 29
0
Prof Karomani / RuPol

Prof Karomani / RuPol

514
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan tuntutan JPU KPK yang dinilainya sangat tinggi, dia akan melakukan diskusi yang panjang dengan penasehat hukumnya untuk penyusunan pledoi atau tanggapan atas tuntutan JPU KPK tersebut.

RUANGPOLITIK.COM —Prof. Karomani merasa tidak adil dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10,6 miliar serta 10 ribu dolar subsider terlalu tinggi atas kasus suap penitipan mahasiswa baru (PMB) agar diterima lewat jalur mandiri di FK Universitas Lampung (Unila).

Sistem titip menitip terjadi di berbagai universitas, tidak hanya di Unila, sehingga tuntutan Jaksa KPK tidak adil dan melukai rasa keadilan, katanya usai sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/04/2023).

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

“Tuntutan begitu tinggi ya, melukai rasa keadilan karena soal titip-menitip memang dilakukan di berbagai universitas. Ya, semacam kurang menguntungkanlah (dirinya kena kasus ini),” ujarnya sambil berjalan menuju sel tunggu PN Tanjungkarang.

Dengan tuntutan JPU KPK yang dinilainya sangat tinggi, dia akan melakukan diskusi yang panjang dengan penasehat hukumnya untuk penyusunan pledoi atau tanggapan atas tuntutan JPU KPK tersebut.

“Saya rasa saya akan ikuti segala prosesnya, kita akan ikuti proses hukum dengan baik,” ujarnya. Dia mengaku sudah memendam kekecewaan sejak awal ditetapkan menjadi tersangka.

Menurutnya, apa yang diungkapkannya dalam fakta persidangan adalah murni yang dirasakannya.

Dalam dakwaan, Karomani disangkakan dua pasal. Di antaranya, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain Mantan Rektor Unila Prof Karomani, JPU KPK juga menuntut Prof. M Basri sebelumnya menjabat ketua Senat Unila dan Prof. Heryandi bekas wakil rektor (WR) I Bidang Akademik Unila di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).

Prof. Heryandi dan Prof. Muhammad Basri didakwa melakukan korupsi dengan nilai Rp3,4 miliar. Mereka melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Her)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: JPUKPKUnila
Previous Post

Rel Anjlok di Sumsel, Perjalanan Kereta Dibatalkan PT KAI Divre IV

Next Post

Ini Dia 3 Besar Cawapres Versi Poltracking

Ruang Politik

Next Post
Ini Dia 3 Besar Cawapres Versi Poltracking

Ini Dia 3 Besar Cawapres Versi Poltracking

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

3 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

5 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive