JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mendesak pemerintah mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa menjadikan penetapan status bencana nasional sebagai alasan menunda penguatan respons di lapangan. Perlindungan warga, penyelamatan satwa liar, dan pemulihan ekosistem harus menjadi prioritas.
Selly menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan luas lahan yang terbakar. Kebakaran juga mengancam kesehatan masyarakat akibat asap, mengganggu aktivitas ekonomi, serta menghancurkan habitat flora dan fauna. Karena itu, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari padamnya api, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan berkepanjangan.
“Jangan sampai kita baru bergerak maksimal ketika situasi sudah dinyatakan sebagai bencana nasional. Ketika api meluas, asap mengancam warga, dan habitat satwa mulai musnah, negara harus hadir dengan seluruh kapasitas yang diperlukan. Keselamatan rakyat dan perlindungan lingkungan tidak boleh tersandera oleh perdebatan administratif,” tegas Selly dalam keterangan pers, Selasa (13/10/2026).
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu menyoroti kerusakan habitat sebagai dampak karhutla yang kerap luput dari perhatian. Kebakaran dapat memusnahkan sumber pakan dan tempat berkembang biak satwa, memaksa hewan liar berpindah ke permukiman, hingga menyebabkan kematian akibat kepungan api dan asap.
Menurutnya, pemadaman harus disertai pemetaan kawasan ekologis yang rentan, penyelamatan satwa terdampak, dan rehabilitasi habitat pascakebakaran. Pemerintah juga perlu mengawasi kawasan yang berulang kali terbakar agar tidak kembali mengalami kerusakan akibat kebakaran maupun eksploitasi.
“Yang terbakar bukan hanya pohon dan lahan. Ada habitat yang hilang, sumber pakan yang musnah, dan satwa liar yang kehilangan ruang hidupnya. Kita tidak boleh hanya menghitung berapa hektare lahan terbakar, tetapi juga harus menilai apa yang hilang dari ekosistem tersebut dan bagaimana memulihkannya,” ujarnya.
Selly menegaskan, penetapan status bencana nasional dan pengerahan bantuan pemerintah pusat merupakan dua hal yang tidak boleh dipertentangkan. Penetapan status harus mengacu pada indikator objektif, tetapi dukungan pusat perlu ditingkatkan sesuai kebutuhan penanganan dan kemampuan daerah.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi perkembangan titik api, luas kebakaran, sebaran asap, dampak kesehatan, jumlah warga terdampak, serta gangguan terhadap aktivitas sosial dan ekonomi. Evaluasi tersebut harus menjadi dasar untuk memperkuat personel, peralatan pemadaman, layanan kesehatan, logistik, dan evakuasi masyarakat.
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status dan tingkat bencana mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Di luar penanganan darurat, Selly mendorong penguatan pencegahan, deteksi dini, koordinasi lintas instansi, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Evaluasi juga harus memastikan kebakaran berulang tidak terus terjadi tanpa penyelesaian terhadap penyebab dan pertanggungjawaban pelakunya.
“Kalau setiap tahun kita menghadapi persoalan yang sama, berarti evaluasi kita tidak boleh berhenti pada apa yang terjadi saat kebakaran. Kita harus menjawab mengapa kebakaran terus berulang, apakah pencegahannya efektif, siapa yang harus bertanggung jawab, dan bagaimana memastikan kerusakan yang sama tidak terus terjadi,” katanya.
Selly menekankan, penanganan karhutla harus menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai dua prioritas yang berjalan beriringan. Pemerintah pusat dan daerah bersama BNPB, TNI, Polri, serta instansi terkait harus memastikan respons darurat, perlindungan warga, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem berjalan terpadu.
“Negara harus hadir dengan tindakan nyata, cepat, terukur, dan bertanggung jawab. Kita tidak boleh membiarkan warga terus menghadapi ancaman asap, sementara kekayaan hayati dan habitat satwa Indonesia semakin rusak,” pungkasnya.