Firli menyinggung hal tersebut saat konferensi pers kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Rafael saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011 lalu
RUANGPOLITIK.COM —Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut koruptor di Indonesia pada prinsipnya tidak takut untuk dipenjara, tapi mereka takut dimiskinkan karena maling uang rakyat (korupsi).
“Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum, tapi para koruptor sangat takut apabila dia dimiskinkan,” ujar Firli saat konferensi pers penahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin, 3 April 2023.
Firli menyinggung hal tersebut saat konferensi pers kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Rafael saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011 lalu.
Firli juga menyinggung mengenai penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat pajak tersebut. Sebab dengan begitu, KPK dapat mengintensifkan penyitaan aset untuk memulihkan kerugian negara. Namun, Firli menyebut hal tersebut masih perlu prosedur dan pengembangan penyidikan.
“Saya sepakat dengan rekan-rekan untuk ditetapkan TPPU itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” tutur Firli kepada awak media.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaannya. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan temuannya terkait perpajakan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011.
Rafael memanfaatkan temuannya tersebut untuk merekomendasikan para wajib pajak yang bermasalah agar meminta bantuan jasa konsultasi pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT AME), yang juga adalah perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun.
“RAT juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan,” ujar Ketua KPK.
Dari gratifikasi tersebut, KPK menyebut Rafael menerima keuntungan sebesar 90 dolar Amerika Serikat atau setara Rp32,2 miliar yang ia simpan di safety deposit box (SDB). Uang tersebut terpecah dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.
KPK juga menyita beberapa barang mewah milik Rafael dan istrinya dari kediaman Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Barang-barang mewah tersebut di antaranya seperti dompet, tas mewah, perhiasan, sepeda, dan pecahan mata uang rupiah.
“Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah,” jelas Firli.
Akibat tindakannya yang merugikan negara tersebut, Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)