• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK untuk Kepentingan Penyidikan

by Ruang Politik
in Round Up
444 4
0
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (rompi oranye), ditampilkan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023)/Ist

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (rompi oranye), ditampilkan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023)/Ist

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan penjelasan Firli, kasus yang menjerat RAT itu bermula ketika RAT diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005. Pada saat itu, mantan pejabat pajak tersebut mempunyai kewenangan untuk meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Kini, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu pun telah ditahan oleh KPK.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

Menurut keterangan Ketua KPK Firli Bahuri, penahanan itu dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan penyidikan. Dalam kesempatan tersebut, Firli pun menjelaskan berapa lama Rafael Alun Trisambodo akan ditahan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujarnya, dikutip pada Selasa, 4 April 2023.

Berdasarkan penjelasan Firli, kasus yang menjerat RAT itu bermula ketika RAT diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005. Pada saat itu, mantan pejabat pajak tersebut mempunyai kewenangan untuk meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan.

Setelah itu, RAT menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011. Ketika mengemban jabatan tersebut, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Firli mengatakan jika tim penyidik KPK telah menemukan bukti awal adanya aliran uang gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp1.342.980.000 yang diterima RAT. Uang tersebut diterima RAT melalui perantara.

Hingga saat ini, aliran uang itu pun masih terus didalami oleh penyidik KPK. Nantinya, KPK pun akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dengan aliran uang tersebut.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita alat bukti lain berupa safety deposit box (SDB) yang berisikan uang sekitar Rp32, 2 miliar. Adapun, nominal tersebut tersimpan di salah satu bank dengan bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Tak hanya itu, menurut keterangan Firli, KPK juga telah menggeledah kediaman RAT di Jakarta Selatan. Atas perbuatannya tersebut, RAT dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah,” ucapnya.

RAT terima gratifikasi melalui konsultan pajak
RAT diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Menurut keterangan Firli, pihak yang menggunakan usaha jasa konsultasi milik RAT, yakni PT AME, merupakan para wajib pajak yang mengalami masalah pajak.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME AME (Artha Mega Ekadhana),” tuturnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Firli BahuriKPK
Previous Post

Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Grace Natalie Tantang DPR Bentuk Pansus

Next Post

Ketua KPK: Koruptor Tidak Takut Dipenjara tapi Takut Dimiskinkan

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi KPK/Ist

Ketua KPK: Koruptor Tidak Takut Dipenjara tapi Takut Dimiskinkan

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

3 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

5 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive