Berdasarkan penjelasan Firli, kasus yang menjerat RAT itu bermula ketika RAT diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005. Pada saat itu, mantan pejabat pajak tersebut mempunyai kewenangan untuk meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Kini, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu pun telah ditahan oleh KPK.
Menurut keterangan Ketua KPK Firli Bahuri, penahanan itu dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan penyidikan. Dalam kesempatan tersebut, Firli pun menjelaskan berapa lama Rafael Alun Trisambodo akan ditahan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujarnya, dikutip pada Selasa, 4 April 2023.
Berdasarkan penjelasan Firli, kasus yang menjerat RAT itu bermula ketika RAT diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005. Pada saat itu, mantan pejabat pajak tersebut mempunyai kewenangan untuk meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan.
Setelah itu, RAT menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011. Ketika mengemban jabatan tersebut, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Firli mengatakan jika tim penyidik KPK telah menemukan bukti awal adanya aliran uang gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp1.342.980.000 yang diterima RAT. Uang tersebut diterima RAT melalui perantara.
Hingga saat ini, aliran uang itu pun masih terus didalami oleh penyidik KPK. Nantinya, KPK pun akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dengan aliran uang tersebut.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita alat bukti lain berupa safety deposit box (SDB) yang berisikan uang sekitar Rp32, 2 miliar. Adapun, nominal tersebut tersimpan di salah satu bank dengan bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.
Tak hanya itu, menurut keterangan Firli, KPK juga telah menggeledah kediaman RAT di Jakarta Selatan. Atas perbuatannya tersebut, RAT dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah,” ucapnya.
RAT terima gratifikasi melalui konsultan pajak
RAT diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Menurut keterangan Firli, pihak yang menggunakan usaha jasa konsultasi milik RAT, yakni PT AME, merupakan para wajib pajak yang mengalami masalah pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME AME (Artha Mega Ekadhana),” tuturnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)