• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
07 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Ramai-Ramai Salahkan Mahfud Umumkan ke Publik Laporan PPATK

by Rupol
in Nasional
475 4
0
513
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Komisi III DPR RI ramai-ramai mempertanyakan kewenangan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengumumkan ke publik soal laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 300 triliun terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pertama, saya mengutip langsung pernyataan dari Saudara Mahfud Md yang pertama keluar ini kan Saudara Mahfud Md Rabu, 8 Maret 2023. Jadi kita simak baik-baik agar publik yang tidak disalahkan, kok salah mengerti,” kata anggota Komisi III DPR F-Gerindra Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

RelatedPosts

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Dikunjungi Gubernur ASR di Madinah, Jamaah Haji Berterima Kasih pada Gubernur

Kritik kepada Kepala PPATK dan Mahfud juga disampaikan anggota DPR F-Demokrat Benny Kabur Harman. Benny mempertanyakan dasar PPATK melaporkan dan mengumumkan ke publik dugaan TPPU yang dilaporkan kepada Menko Polhukam Mahfud Md.

“Kalau Anda katakan itu boleh, tunjukkan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak bapak-ibu yang saya hormati, saudara Menko Polhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya,” ujar Benny.

“Yang jadi referensi kami adalah Perpres 6/2012,” kata Ivan Yustiavandana menjawab Benny.

“Ini turunan dari Pasal 92 ayat 2 (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang),” tegasnya.

Arus kritik kepada Kepala PPATK juga disampaikan Anggota DPR F-PAN Mulfachri Harahap. Mulfachri menilai seharusnya PPATK menyampaikan laporan TPPU kepada Komisi III karena menjadi mitra kerja.

“Terus, keadaan yang seperti ini kenapa tidak pernah Anda sampaikan dalam rapat-rapat di Komisi III? Tentu dengan kewenangan yang kami miliki, kami bisa juga mempersoalkan itu kepada kementerian yang terkait. Itu persoalannya,” ucap Mulfachri.

Anggota DPR F-PPP Arsul Sani juga menyampaikan kritik kepada Kepala PPATK karena melapor kepada Mahfud Md dan diumumkan ke publik. Menurut Arsul, PPATK tak memiliki kewenangan tersebut.

Fungsi Komite TPPU disorot oleh Arsul Sani karena Komite TPPU disebutkannya tak memiliki kewenangan menyampaikan ke publik dugaan TPPU. Seharusnya, laporan dugaan tersebut disampaikan kepada Presiden dan DPR RI.

“Nggak ada, Pak, di sini fungsi komite itu untuk mengumumkan, untuk konpers, untuk bicara ada Rp 349 triliun, yang terindikasi TPPU dan tindak pidana lainnya di satu kementerian atau lembaga. Nggak ada Pak,” kata Arsul Sani.

“Jadi tanpa mengurangi rasa hormat, saya juga ingin menyampaikan kepada Pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota komite ini. Nggak kewenangannya di sini untuk mengumumkan ke publik. Karena nggak ada apakah boleh? Tidak juga, karena apa? Karena UU Nomor 8 Tahun 2010 itu meletakkan prinsip kerahasiaan. Kewajibannya hanya menyampaikan laporan ke DPR dan Presiden,” ujarnya.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: DPR Ramai-Ramai Salahkan Mahfud Umumkan ke Publik Laporan PPATK
Previous Post

Bertemu Ketum Golkar, Yusril Ihza Lanjutkan Misi Pemilu Tertutup?

Next Post

Rapat Lanjutan PPATK, DPR Panggil Mahfud dan Sri Mulyani

Rupol

Next Post
Rapat Lanjutan PPATK, DPR Panggil Mahfud dan Sri Mulyani

Rapat Lanjutan PPATK, DPR Panggil Mahfud dan Sri Mulyani

Recommended

Dari  Suliki, Pemkab Lima Puluh Kota Upayakan Mitigasi Bencana  Dengan Pengukuhan Kampung Siaga Bencana (KSB)

Dari  Suliki, Pemkab Lima Puluh Kota Upayakan Mitigasi Bencana  Dengan Pengukuhan Kampung Siaga Bencana (KSB)

7 jam ago
Ketua DPRD Payakumbuh Buka Acara Adat Salingka Nagari

Ketua DPRD Payakumbuh Buka Acara Adat Salingka Nagari

15 jam ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive