Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Beri Tanda Bahaya, Fenomena Kepemilikan Saham 134 ASN Ditjen Pajak

by Ruang Politik
in Nasional
440 9
0
Ilustrasi KPK/Ist

Ilustrasi KPK/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pahala lebih lanjut menguraikan, dalam peraturan perundangan dewasa kini tak ada satupun larangan bagi pegawai pajak untuk memiliki saham di perusahaan. Bagi dia, aturan tersebut hanya berbicara soal kepatutan tanpa pernyataan larangan yang jelas

RUANGPOLITIK.COM —Terkait temuan 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang punyai saham di 280 perusahaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan adanya tanda bahaya. Hal ini lantaran celah korupsi terbuka lebar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan, pegawai pajak yang mayoritasnya punya perusahaan konsultan pajak sangat rentan terhadap resiko-resiko korupsi. Alasannya karena selama ini pegawai pajak memiliki kaitan erat dengan wajib pajak.

RelatedPosts

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

Keran Impor Gula Dibuka, Legislator PDIP: Ini Bisa Merugikan Petani

Legislator PDIP Dorong Anak Muda Lawan Paham Radikalisme Melalui Media Sosial

“Kenapa kalau ini (ASN DJP) punya perusahaan konsultan pajak jadi bahaya? Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum,” ujar Pahala, di Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.

Sejatinya, kata dia, pegawai pajak diperbolehkan memiliki saham. Hanya saja, secara kepatutan dia menegaskan langkah tersebut tidak etis dilakukan, mengingat kemungkinan suap dan gratifikasi yang tinggi.

“Boleh, tapi bukannya boleh juga ya. Tapi tidak etis. Tidak etis,” kata Pahala seusai acara Stranas PK di kantor Bappenas, dikutip Jumat, 10 Maret 2023.

Pahala lebih lanjut menguraikan, dalam peraturan perundangan dewasa kini tak ada satupun larangan bagi pegawai pajak untuk memiliki saham di perusahaan. Bagi dia, aturan tersebut hanya berbicara soal kepatutan tanpa pernyataan larangan yang jelas.

“PP di tahun 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya itu nggak jelas aturnya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis. Sekarang nggak ada (aturan yang melarang),” ujarnya.

Pahala lantas menjelaskan keterangan lanjutan dari ratusan perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak Kemenkeu. Kesemuanya kata dia merupakan perusahaan tertutup yang tidak terdaftar di bursa efek.

Salah satu contoh konkretnya adalah Rafael Alun Trisambodo yang memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

“Bukan, bukan (perusahaan terbuka). Kalau di bursa kita nggak pusing itu kan bebas investasi. Ini perusahaan tertutup, non-listing. Semua tertutup. Yang terbuka kan bebas mereka boleh dong beli saham. Ini yang tertutup dia jadi pemegang saham,” kata Pahala.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Ditjen PajakHLKemenkeu
Previous Post

Pertamina Balongan Larang Masyarakat Nyalakan Kembang Api

Next Post

Soal Turis Asing Berulah di Bali, Luhut: Tertibkan!

Ruang Politik

Next Post
Beberapa waktu terakhir, warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali. /Antara

Soal Turis Asing Berulah di Bali, Luhut: Tertibkan!

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

3 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

4 hari ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

4 hari ago
Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

6 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election