• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
08 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Beri Tanda Bahaya, Fenomena Kepemilikan Saham 134 ASN Ditjen Pajak

by Ruang Politik
in Nasional
442 9
0
Ilustrasi KPK/Ist

Ilustrasi KPK/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pahala lebih lanjut menguraikan, dalam peraturan perundangan dewasa kini tak ada satupun larangan bagi pegawai pajak untuk memiliki saham di perusahaan. Bagi dia, aturan tersebut hanya berbicara soal kepatutan tanpa pernyataan larangan yang jelas

RUANGPOLITIK.COM —Terkait temuan 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang punyai saham di 280 perusahaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan adanya tanda bahaya. Hal ini lantaran celah korupsi terbuka lebar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan, pegawai pajak yang mayoritasnya punya perusahaan konsultan pajak sangat rentan terhadap resiko-resiko korupsi. Alasannya karena selama ini pegawai pajak memiliki kaitan erat dengan wajib pajak.

RelatedPosts

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

“Kenapa kalau ini (ASN DJP) punya perusahaan konsultan pajak jadi bahaya? Karena kan orang pajak berhubungan dengan wajib pajak. Wajib pajak itu kan berkepentingan membayar sedikit mungkin, petugas pajak atas nama negara dengan wewenangnya harus bisa membuat pungutan pajak maksimum,” ujar Pahala, di Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.

Sejatinya, kata dia, pegawai pajak diperbolehkan memiliki saham. Hanya saja, secara kepatutan dia menegaskan langkah tersebut tidak etis dilakukan, mengingat kemungkinan suap dan gratifikasi yang tinggi.

“Boleh, tapi bukannya boleh juga ya. Tapi tidak etis. Tidak etis,” kata Pahala seusai acara Stranas PK di kantor Bappenas, dikutip Jumat, 10 Maret 2023.

Pahala lebih lanjut menguraikan, dalam peraturan perundangan dewasa kini tak ada satupun larangan bagi pegawai pajak untuk memiliki saham di perusahaan. Bagi dia, aturan tersebut hanya berbicara soal kepatutan tanpa pernyataan larangan yang jelas.

“PP di tahun 80 dilarang berbisnis, tapi PP berikutnya itu nggak jelas aturnya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis. Sekarang nggak ada (aturan yang melarang),” ujarnya.

Pahala lantas menjelaskan keterangan lanjutan dari ratusan perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak Kemenkeu. Kesemuanya kata dia merupakan perusahaan tertutup yang tidak terdaftar di bursa efek.

Salah satu contoh konkretnya adalah Rafael Alun Trisambodo yang memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

“Bukan, bukan (perusahaan terbuka). Kalau di bursa kita nggak pusing itu kan bebas investasi. Ini perusahaan tertutup, non-listing. Semua tertutup. Yang terbuka kan bebas mereka boleh dong beli saham. Ini yang tertutup dia jadi pemegang saham,” kata Pahala.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Ditjen PajakHLKemenkeu
Previous Post

Pertamina Balongan Larang Masyarakat Nyalakan Kembang Api

Next Post

Soal Turis Asing Berulah di Bali, Luhut: Tertibkan!

Ruang Politik

Next Post
Beberapa waktu terakhir, warganet ramai membahas oknum turis asing yang berulah dan berkelakuan buruk di Bali. /Antara

Soal Turis Asing Berulah di Bali, Luhut: Tertibkan!

Recommended

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

3 jam ago
PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

4 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive