• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
08 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Partai Prima Tak Minta Pemilu Ditunda, Tapi Proses Pemilu Dihentikan Sementara

by Rupol
in RuangPemilu
431 14
0
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Hasil keputusan pengadilan negeri yang menimbulkan polemik terkait penundaan pemilu 2024, tak pernah diduga oleh Partai Prima. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjelaskan lebih lanjut terkait gugatan sengketa pemilu yang kini berujung pada putusan PN Jakpus menunda pemilu. Agus menegaskan pihaknya sebetulnya tidak menginginkan pemilu ditunda.

Dia menjelaskan upaya hukum ini sudah dimulai sejak 14 Desember 2022. Saat itu, dia menyebut pihaknya mencoba melaporkan terkait persoalan pemilu ke PTUN dan Bawaslu tapi ditolak.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Jadi setelah KPU mengumumkan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022, di mana kemudian Prima tidak termasuk di dalam partai peserta pemilu, kemudian kita melakukan upaya-upaya hukum agar apa yang menjadi hak kami itu dikembalikan. Tetapi karena proses hukum yang kita lakukan di PTUN, di Bawaslu itu kemudian runtuh, dan kita tidak tercantum sebagai peserta pemilu,” kata Agus saat konferensi pers di markas Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Pihaknya saat itu sebetulnya hanya mengharapkan agar proses pemilu dihentikan sementara. Selain itu, dia juga mengakui sempat meminta agar KPU diaudit.

“Kita minta, sejak awal kita minta supaya proses pemilu itu dihentikan sementara, proses pemilu, gitu loh, proses pemilu dihentikan sementara, kalau sebelumnya secara politik kita melakukan gerakan-gerakan politik meminta supaya KPU diaudit supaya persoalannya jelas, di pengadilan kita menyatakan agar kemudian proses dan tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi,” jelasnya.

Agus pun menjelaskan alasannya meminta agar proses pemilu dimulai dari awal lagi. Dia menyampaikan KPU telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Kenapa? Karena KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan sekarang kawan-kawan juga tahu di DKPP (KPU) sedang menjalani proses pengadilan di mana kecurangan-kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu itu sedang disidangkan di DKPP,” tuturnya.

Atas dasar itulah, pihaknya tidak meminta agar Pemilu 2024 ditunda melainkan prosesnya dimulai dari awal lagi.

“Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan itu akan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara pasca pemilu dilaksanakan. Maka yang kita tuntut bukan penundaan pemilu tapi prosesnya itu dimulai dari awal lagi, prosesnya dihentikan dan dimulai dari awal lagi,” jelasnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai PN Jakpus keliru ketika memutus perkara ini.

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Yusril memaparkan bahwa dalam gugatan perdata biasa maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU). Sedangkan pihak lain tidak tersangkut dengan sengketa ini.

“Tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau ‘erga omnes’,” pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Polda Metro Jaya Jerat Pasal Baru ke Mario

Next Post

CSIS: Ada Peran Kelompok Pengusung Tunda Pemilu Dibalik Putusan PN Jakpus

Rupol

Next Post
CSIS: Ada Peran Kelompok Pengusung Tunda Pemilu Dibalik Putusan PN Jakpus

CSIS: Ada Peran Kelompok Pengusung Tunda Pemilu Dibalik Putusan PN Jakpus

Recommended

Pemko Payakumbuh Lepas 175 Calon Jemaah Haji Ke Tanah Suci

Pemko Payakumbuh Lepas 175 Calon Jemaah Haji Ke Tanah Suci

24 jam ago
Dasa Wisma Anggrek 1 Bulakan Balai Kandi Ikuti Lomba Kordinator Tingkat Provinsi Sumbar

Dasa Wisma Anggrek 1 Bulakan Balai Kandi Ikuti Lomba Kordinator Tingkat Provinsi Sumbar

2 hari ago

Trending

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

6 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 minggu ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

1 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive