• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
23 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu: Pemilu Tak Bisa Ditunda Hanya Berdasarkan Putusan PN Jakpus

by Ruang Politik
in Nasional
437 8
0
Gedung Bawaslu/Ist

Gedung Bawaslu/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Puadi menjelaskan penundaan Pemilu 2024 hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945. Ia juga mengatakan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia

RUANGPOLITIK.COM—Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan tidak mungkin penundaan Pemilu 2024 dilaksanakan hanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,” kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

RelatedPosts

PBNU Tengah Godok Fatwa bisa Dibatalkan, Prosesnya Mirip Peninjauan Kembali

Yasonna Laolly minta Negara Tindak Tegas Judol dan Teror Pinjol

Tambah Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Fraksi PDIP Sebut Sesuai Amanat Konstitusi

Puadi menjelaskan penundaan Pemilu 2024 hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945. Ia juga mengatakan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

Sebagaimana di atur UU Pemilu, Indonesia tidak mengenal adanya penundaan pemilu. Adanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu.

Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia juga berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, sesuai putusan Majelis Hakim PN Jakpus.

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk kembali ke tahap awal pemilu dan menundanya selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. “Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Agus Jabo mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan. “Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan,” tuturnya.

Apalagi, lanjut dia, tuntutan Prima yang meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BawasluHLPN Jakpus
Previous Post

Jumat Ini,  Metro Jaya Mulai Jalani Hari Bebas Kendaraan 

Next Post

Polda Metro Jaya Jerat Pasal Baru ke Mario

Ruang Politik

Next Post
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo memiliki harta kekayaan Rp56 miliar. /Tangkap layar Facebook.com/KPP PMA DUA dan PMJ News.

Polda Metro Jaya Jerat Pasal Baru ke Mario

Recommended

Din Syamsuddin: Bung Karno Tokoh Muslim dan Nasionalis

Din Syamsuddin: Bung Karno Tokoh Muslim dan Nasionalis

13 jam ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Kualitas Pendidikan

Pemko Payakumbuh Perkuat Kualitas Pendidikan

2 hari ago

Trending

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

4 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive