Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun di Proyek Tol

by Rupol
in Nasional
437 9
0
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat proyek jalan tol di Indonesia masih banyak masalah. Mulai dari perencanaan pembangunan yang tidak akuntabel hingga banyaknya kontraktor ikut menjadi investor.

Hal itu sebagaimana kajian KPK sebagai pelaksanaan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, salah satunya monitoring Proyek Strategis Nasional (PSN).

RelatedPosts

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PDIP Sebut RUU Penyiaran Bukan Untuk Bungkam Masyarakat

“KPK melakukan kajian tata kelola penyelenggaraan jalan tol untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan jalan tol. Kemudian merumuskan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan jalan tol dalam perspektif antikorupsi,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (24/2).

Dalam kajiannya, KPK mengidentifikasi sejumlah permasalahan, mulai dari perencanaan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi. Hasil kajian dan rekomendasi KPK ini juga telah disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Senin (20/2).

“Yaitu, tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan jalan tol, lemahnya akuntabilitas pengadaan pengusahaan jalan tol,” kata Pahala.

Pahala memaparkan, dokumen lelang hanya mengacu pada basic design dan tidak cukup memberikan gambaran kondisi teknis ruas tol yang akan dilelangkan. Akibatnya, pemenang lelang melakukan perubahan item yang dikompetisikan dan mengakibatkan terjadi penambahan nilai konstruksi.

Kemudian dominasi kontraktor sebagai investor jalan tol, lemahnya pengawasan pelaksanaan PPJT, belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan pengusahaan jalan tol oleh pemerintah setelah konsesi berakhir, dan belum seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyelesaikan pembayaran dana bergulir pengadaan tanah jalan tol kepada pemerintah.

Setidaknya terdapat 11 BUJT belum mampu mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 4,2 triliun dan bunga dana bergulir sebesar Rp 394 miliar yang merupakan pendapatan negara.

“Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 triliun,” ungkap Pahala.

Atas permasalahan itu, KPK membeberkan rekomendasi perbaikan. Yaitu, menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri; menggunakan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol.

Kemudian, menyusun regulasi tentang benturan kepentingan di lingkungan BPJT; menyusun Peraturan turunan UU 2/2022 Tentang Jalan tol, terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak konsesi; melakukan penagihan dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana bergulir pengadaan tanah dari BUJT.

Selanjutnya, melakukan evaluasi substansi PPJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaannya; melakukan evaluasi atas Peraturan Menteri PUPR 1/2017 Juncto Peraturan Menteri PUPR 3/2021 terkait persyaratan dan penilaian kemampuan calon peserta lelang agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dari berbagai sektor.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: 5 Triliun di Proyek TolKPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 4
Previous Post

Survei: Duet Anies-AHY Kalahkan Ganjar-Erick dan Prabowo-Muhaimin

Next Post

Polisi Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Teddy Minahasa?

Rupol

Next Post
Polisi Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Teddy Minahasa?

Polisi Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Teddy Minahasa?

Recommended

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

7 jam ago
Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

4 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

2 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

2 minggu ago
Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

5 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election