• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Teddy Minahasa?

by Rupol
in Nasional
449 9
0
490
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Adapun sanksi pidana maksimal polisi pengedar narkoba tertuang dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disebutkan, ancaman hukuman bagi polisi pengedar narkoba adalah hukuman mati. Terkait kasus Teddy, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa membeberkan bahwa Teddy terancam hukuman mati.

RelatedPosts

Pintu KRL INKA Bermasalah, Mufti Anam Minta Pengujian Diperketat Sebelum Digunakan

174.694 Kasus ISPA Akibat Karhutla, Obet Rumbruren Desak Pemerintah Perkuat Penanganan

Harga Cabai Rawit Tembus Rp77 Ribu, Sonny Minta Pemerintah Tak Salahkan Cuaca

“Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Mukti dalam konferensi pers pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut. Yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Seperti diketahui, kasus pengedaran narkoba hingga kini masih belum bisa diatasi secara tuntas. Faktanya, selain warga sipil pelaku pengedar narkoba juga dilakukan oleh para oknum anggota kepolisian yang seharusnya sebagai penegak hukum.

Kasus terbaru polisi pengedar narkoba menyeret mantan Kapolda Sumatera, Irjen Teddy Minahasa. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengedaran narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Lantas, bagaimana sanksi pidana atau ancaman hukuman bagi oknum polisi pengedar narkoba? Apakah sama dengan pelaku pengedar narkoba yang dilakukan warga sipil? Simak penjelasannya di bawah ini.

Diketahui, seorang anggota kepolisian yang mengedarkan narkoba dapat dikatakan telah melanggar aturan disiplin dan kode etik yang berlaku. Hal tersebut bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum serta memelihara kehormatan, reputasi, dan martabat institusi kepolisian.

Sebagai anggota kepolisian, setiap individu seyogianya diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Oleh karena itu, tindakan yang merusak citra kepolisian seperti mengedarkan narkotika harus ditindak tegas agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Polisi Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Previous Post

KPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun di Proyek Tol

Next Post

Tak Ingin di Politik, Jenderal Gatot Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies

Rupol

Next Post
Tak Ingin di Politik, Jenderal Gatot Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies

Tak Ingin di Politik, Jenderal Gatot Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies

Recommended

Pintu KRL INKA Bermasalah, Mufti Anam Minta Pengujian Diperketat Sebelum Digunakan

Pintu KRL INKA Bermasalah, Mufti Anam Minta Pengujian Diperketat Sebelum Digunakan

21 menit ago
40 Ribu Balita Kena ISPA Akibat Karhutla, Matindas Rumambi Desak Berobat Gratis dan Bansos

174.694 Kasus ISPA Akibat Karhutla, Obet Rumbruren Desak Pemerintah Perkuat Penanganan

8 jam ago

Trending

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

2 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive