Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Viral Sopir Fortuner Ditembak Sang Majikan, Simak Prosedur Kepemilikan Senjata Api bagi Warga Sipil

by Ruang Politik
in RuangIlmu
432 27
0
Ilustrasi Senpi/Repro

Ilustrasi Senpi/Repro

491
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Senjata Api, Pendaftaran, dan Izin Pemakaian

RUANGPOLITIK.COM —Sopir Fortuner berinisial AM tak sengaja tertembak oleh senjata api (senpi) milik majikannya, E di bagian dahi saat keduanya tengah berkendara di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Februari 2023.

Sopir Fortuner tersebut tidak sengaja tertembak peluru dari senjata api E saat sang majikan tengah memeriksa tas dan berusaha mengunci senpi miliknya tersebut.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Akibatnya, majikan AM dinyatakan sebagai tersangka dengan tuntutan Pasal 359 dan 360 KUHP. Selain itu, E majikan AM dikenakan undang-undang darurat karena telah mencelakai orang lain dengan senjata api miliknya. Tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa tersangka merupakan seorang direktur di salah satu perusahaan swasta dan senjata api milik tersangka memiliki surat izin yang juga telah diatur dalam undang-undang.

Akan tetapi, bagaimana sebenarnya prosedur kepemilikan senjata api bagi warga sipil?

Kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Senjata Api, Pendaftaran, dan Izin Pemakaian.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa siapa pun selain anggota TNI dan Polisi boleh memiliki senjata api asalkan senjatanya telah didaftarkan dan memegang surat izin yang telah disetujui oleh Kepala Kepolisian setempat.

Sedangkan, menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil. Warga sipil yang boleh memiliki senpi hanya golongan tertentu saja, seperti Direktur Utama, Menteri, Dokter, Pejabat Pemerintah, Pengacara, atau Komisaris.

Warga sipil yang ingin memiliki izin kepemilikan senpi juga harus mengikuti pelatihan menembak selama tiga tahun serta menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.

Adapun prosedur kepemilikan senjata api lainnya bagi warga sipil di antaranya sebagai berikut:

1. Pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat tindak pidana apa pun, hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan lolos screening Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

2. Pemohon sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak memiliki kekurangan fisik yang mampu mengurangi keterampilan menggunakan senpi.

3. Pemohon lolos uji psikotes yang diberikan oleh Dinas Psikologi Mabes Polri.

4. Pemohon berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

5. Pemohon memenuhi syarat administratif.

6. Jenis senjata api yang didaftarkan hanyalah senjata api yang diizinkan oleh kepolisian.

Kendati demikian, tidak setiap orang atau warga sipil bisa mendapatkan izin kepemilikan senpi. Izin kepemilikan senpi hanya akan diberikan sebagai alat pertahanan diri dan tidak boleh dipertontonkan ke publik terlebih dengan tujuan untuk menakut-nakuti orang lain.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: FortunerKasus penembakanSenpi
Previous Post

Sandiaga Uno Desak ‘Harpitnas’ Jadi Libur Nasional

Next Post

Menkes Budi: AstraZeneca Kembangkan Teknologi Penyakit Tidak Menular

Ruang Politik

Next Post
Vaksin Covid-19 AstraZeneca/Reuters

Menkes Budi: AstraZeneca Kembangkan Teknologi Penyakit Tidak Menular

Recommended

Wawako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-Qur’an dan Wisuda Iqra di TPA Mushala Lakuang

Wawako Payakumbuh Hadiri Khatam Al-Qur’an dan Wisuda Iqra di TPA Mushala Lakuang

3 jam ago
Indo Jalito Salurkan Hewan Kurban, 1 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing di Kelurahan Talang

Indo Jalito Salurkan Hewan Kurban, 1 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing di Kelurahan Talang

3 jam ago

Trending

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

5 hari ago
Ketua PTMSI Payakumbuh Fitrayanto Dukung Penuh Porwarprov Sumbar.2025, Pak Walikota Ikut Latihan Tenis Meja Bersama Wartawan

Ketua PTMSI Payakumbuh Fitrayanto Dukung Penuh Porwarprov Sumbar.2025, Pak Walikota Ikut Latihan Tenis Meja Bersama Wartawan

3 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 bulan ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

1 bulan ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

1 bulan ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election