• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
25 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu: Dana Kampanye Rp 50 Miliar Tim Anies-Sandi ‘Pelanggaran Pidana’

by Rupol
in Nasional
469 5
0
507
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Setelah kabar utang itu beredar luas, Anies menyampaikannya klarifikasi. Anies tegas menyatakan bahwa uang Rp 50 miliar itu bukan milik Sandi.  Anies menjelaskan, uang Rp 50 miliar itu berasal dari pihak ketiga untuk keperluan kampanye.

‘Jadi ada pihak ketiga yang mendukung kemudian saya menyatakan surat pernyataan utang, ada tanda tangan. Apabila kalah maka saya dan pak Sandi  berjanji mengembalikan, jadi saya dan pak Sandi. Jadi itu selesai, itu yang terjadi,” ujar Anies dalam sebuah wawancara di channel Youtube Merry Riana, Sabtu (11/2/2023).

RelatedPosts

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Menanggapi kabar yang beredar luas ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai utang Rp50 Miliar kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Anies menyatakan bahwa dana itu bukanlah utang, melainkan pinjaman yang tak perlu dibayarkan bila Anies-Sandi menang di Pilkada DKI 2017. Dengan kata lain, dana itu akhirnya menjadi sumbangan dalam kampanye Anies-Sandi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa dana itu merupakan pelanggaran pidana bagi kedua tokoh tersebut, terlebih dana itu tak dilaporkan kepada Bawaslu.

“Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” kata Bagja, dikutip Kamis (16/2/2023).

Bagja menjelaskan, meski sumbangan dana Rp 50 Miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye, tapi perkara itu sulit diusut. Pasalnya, Pilkada 2017 sudah selesai, bahkan Anies sudah selesai menjabat sebagai gubernur DKI pada 16 Oktober 2022.

“Biasanya kalau pilkadanya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini,” ujar Bagja.

Kendati begitu, Bagja akan memverifikasi sejumlah regulasi untuk memastikan batas kedaluwarsa sebuah perkara dugaan pelanggaran dana kampanye. Terlepas dari pengusutan perkara Anies, Bagja berharap, kasus serupa tidak muncul lagi saat gelaran Pemilu 2024.

Anies diketahui merupakan bakal calon presiden yang hendak berlaga dalam Pemilu 2024. Perkara sumbangan dana kampanye Anies ini sebelumnya diungkap oleh Waketum DPP Partai Golkar Erwin Aksa.

Dia menyebut Anies berutang kepada Sandiaga Uno sebesar Rp 50 miliar saat Pilgub 2017. Anies dan Sandi merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ketika itu. Adapun Erwin adalah tim pemenangan kampanye pasangan Anies-Sandi.

Pihak ketiga tersebut mengharuskan Anies dan Sandi mengganti uang tersebut apabila mereka tidak terpilih sebagai gubernur-wakil gubernur. Sebaliknya, utang tersebut dianggap lunas apabila Anies-Sandi menang.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

 

Tags: Anies BaswedanBagjaBawaslu RIHutang Anies Rp 50 miliar
Previous Post

Iwan Bule Lengser Dari Ketum PSSI, Ini Pesannya Kepada Nakhoda Baru PSSI

Next Post

Pengamat: Dukungan Relawan Jokowi ke Prabowo Interpretasi Sikap Istana

Rupol

Next Post
Pengamat: Dukungan Relawan Jokowi ke Prabowo Interpretasi Sikap Istana

Pengamat: Dukungan Relawan Jokowi ke Prabowo Interpretasi Sikap Istana

Recommended

Pemko Payakumbuh Dukung Langkah Pemerintah Pusat Dalam Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi

Pemko Payakumbuh Dukung Langkah Pemerintah Pusat Dalam Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi

3 hari ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Digital

Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Digital

3 hari ago

Trending

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Walikota Payakumbuh Terima Kunjungan Investor Asal India dan Malaysia

Walikota Payakumbuh Terima Kunjungan Investor Asal India dan Malaysia

5 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive