• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
22 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Selain Sambo, Jenderal Ini Juga Terancam Dihukum Mati

by Rupol
in Nasional
494 5
0
534
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati

RUANGPOLITIK.COM — Mantan jenderal bintang dua Polri, Ferdy Sambo divonis majelis hakim hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (14/2) kemarin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Tim penasihat Sambo masih mendiskusikan apakah akan mengambil langkah hukum berikutnya dengan mengajukan banding atau tidak.

“Nanti saja (banding),” kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis seusai sidang.

Selain Ferdy Sambo, ada satu lagi jenderal bintang dua Polri yang tersangkut kasus hukum kelas kakap. Dia juga terancam hukuman mati layaknya Ferdy Sambo. Dia adalah Irjen Pol Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Teddy disangkakan dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Saat ini, kasus Teddy sudah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Teddy juga diduga berperan dalam mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, dengan rincian 3,3 kilogram sabu yang sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu yang dijual oleh AKBP D dan diedarkan di Kampung Bahari.

Menurut Mukti, lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan. Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Jenderal Ini Juga Terancam Dihukum MatiSelain Sambo
Previous Post

Bukan Anies, Jokowi Mania Deklarasi Dukung Prabowo Capres 2024

Next Post

Vonis Bharada E, Ini Hal yang Meringankan…

Rupol

Next Post
Bharada E /Ist

Vonis Bharada E, Ini Hal yang Meringankan...

Recommended

TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Progres Fisik Jalan Capai 58 Persen

TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Progres Fisik Jalan Capai 58 Persen

3 jam ago
Pemko Payakumbuh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp.116,97 Miliar

Pemko Payakumbuh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp.116,97 Miliar

18 jam ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive