Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati
RUANGPOLITIK.COM — Mantan jenderal bintang dua Polri, Ferdy Sambo divonis majelis hakim hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (14/2) kemarin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.
Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Tim penasihat Sambo masih mendiskusikan apakah akan mengambil langkah hukum berikutnya dengan mengajukan banding atau tidak.
“Nanti saja (banding),” kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis seusai sidang.
Selain Ferdy Sambo, ada satu lagi jenderal bintang dua Polri yang tersangkut kasus hukum kelas kakap. Dia juga terancam hukuman mati layaknya Ferdy Sambo. Dia adalah Irjen Pol Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Teddy disangkakan dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Saat ini, kasus Teddy sudah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Teddy juga diduga berperan dalam mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, dengan rincian 3,3 kilogram sabu yang sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu yang dijual oleh AKBP D dan diedarkan di Kampung Bahari.
Menurut Mukti, lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan. Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)