Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksi ini menyebut putusan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menunjukkan kualitasnya dalam mempertimbangkan fakta dan bukti. Dia juga menilai majelis hakim bisa menjagwa kewibaan peradilan selaku tiang utama penegakkan hukum
RUANGPOLITIK.COM –Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman seumur hidup usai melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hukuman mati yang harus diterima oleh Ferdy Sambo ini pun disambut baik oleh banyak pihak, terutama bagi yang mengikuti kasus ini sejak awal. Bahkan sejumlah pakar hukum mengapresiasi langkah tegas Majelis Hakim dalam memberikan vonis.
Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksi ini menyebut putusan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menunjukkan kualitasnya dalam mempertimbangkan fakta dan bukti. Dia juga menilai majelis hakim bisa menjagwa kewibaan peradilan selaku tiang utama penegakkan hukum.
“Bahkan hakim juga telah berani menjatuhkan hukum yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” kata Azmi.
Vonis mati yang diterima Ferdy Sambo disebut sebagai wujud harapan keadilan yang telah dinantikan masyarakat hingga keluarga. Ke depannya putusan-putusan yang adil dan tidak memihan ini bisa jadi tonggak penegakkan hukum yang berkeadilan.
Putusan hakim juga bisa dijadikan sebagai peringatan bari aparat atau pejabat negara agar tidak menyalahgunakan jabatan dan sarana yang diberikan kepada mereka. Oleh karena itu, bisa saja aparat yang melakukan hal itu akan dikenakan sanksi berat.
“Seharusnya ia adalah polisinya polisi dan menjadi teladan dalam penegakan hukum, termasuk bagi masyarakat. Namun, ia malah melakukan hal yang bertentangan dengan jabatannya,” ungkapnya.
“Putusan hakim ini menjadi peringatan keras bagi pejabat agar sadar diri dan tahu diri akan kewajiban serta tanggung jawab dalam menjalankan jabatannya,” kata Azmi.
Terbukanya kasus ini di hadapan publik menjadi salah satu pendorong bagi jaksa ataupun majelis hakim dalam menanganinya. Mengingat hasil penyelidikan polisi sebelumnya yang diserahkan Sambo hanya rekayasa sehingga menyebabkan keraguan bagi publik.
Sambo akan tempuh upaya hukum usai vonis mati
Tim pengacara Ferdy Sambo mengungkap bahwa kliennya akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan usai dijatuhi vonis mati. Namun mereka menyebut tetap menghormati putusan dari majelis hakim.
“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” kata Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo.
Arman Hanis menyebut Ferdy Sambo sudah mempersiapkan diri untuk risiko terberat atas kelakuannya. Mantan Kadiv Propam Polri itu disebut juga sudah sependapat dengan kuasa hukumnya.
“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” ucap Arman Hanis menambahkan.
Mahfud MD sambut baik vonis mati Sambo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambut positif vonis mati Ferdy Sambo. Dia menilai hukuman tersebut telah sesuai rasa keadilan publik.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” ucap Mahfud MD dalam cuitan di Twitter pribadinya.
Sebelum sidang vonis, Mahfud menjamin kejaksaan akan adil dan tidak terpengaruh oleh gerakan bawah tanah dari pihak terdakwa. Dia juga meyakini bahwa majelis hakim akan memberikan vonis adil pada terdakwa.
“Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakay,” kata Mahfud MD.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)