• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

DPR Ingin Ubah Perjalanan Haji dari 40 Menjadi 35-30 Hari Saja

by Ruang Politik
in Kilas Update
440 8
0
Ilustrasi Ka'bah di Makkah, Arab Saudi /Pixabay

Ilustrasi Ka'bah di Makkah, Arab Saudi /Pixabay

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sementara untuk tahun 2024, kata Marwan, DPR akan meminta pemerintah untuk membuat perjalanan haji menjadi 30 hari saja

RUANGPOLITIK.COM —Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan mereka sedang mencoba mengurangi jatah perjalanan haji dari 40 menjadi 35 hari saja.

“Kami mencoba merobah cara kita berhaji. Sebab, kami menemukan 40 hari itu terlalu lama bagi jemaah yang sudah selesai, atau kloter pertama yang sudah arba’iin begitu selesai haji,” ujar Marwan dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

RelatedPosts

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

DPRD Payakumbuh Kawal APBD Perubahan

Wako Zulmaeta: Perubahan APBD 2026 Harus Lebih Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Payakumbuh

Menurutnya, banyak jemaah yang segera ingin pulang ke Indonesia, namun tak bisa lantaran penerbangan belum siap setelah haji selesai.

“Sepertinya kepingin pulang segera, tetapi tak bisa pulang karena tidak adanya penerbangan,” tutur pria yang juga menjabat Ketua Panja Haji tersebut.

Oleh sebab itu, DPR mencoba berkomunikasi dan bernegosiasi dengan otoritas bandara di Arab Saudi.

“Kami berkeyakinan kalau pemerintah sungguh-sungguh dengan segala kemampuan negosiasi, tahun ini saja kita bisa laksanakan Haji 35 hari,” tuturnya.

Sementara untuk tahun 2024, kata Marwan, DPR akan meminta pemerintah untuk membuat perjalanan haji menjadi 30 hari saja.

“Kami meminta pemerintah tidak perlu lagi dibicarakan, kemungkinan bisa 30 hari, karena kami yakin bisa 30 hari di tahun 2024,” kata dia.

Sorotan ke BPKH
Pihaknya juga menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebaiknya dibubarkan jika tak bisa menggandakan nilai manfaat. Dirinya juga mengkritik soal 70 persen biaya haji yang dibebankan kepada jemaah, sementara nilai manfaat yang digunakan hanya 30 persen saja.

“Kami berharap BPKH harus berkemampuan menggandakan nilai manfaat. Kalau hanya mengandalkan 30-70 persen subsidi bagi jemaah haji, kita tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja. Seperti itu, tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya,” ujar Marwan.

Menurutnya, kalimat yang menyebutkan istitaah (kemampuan sehat jasmani rohani) baru bisa berangkat haji menyakitkan bagi masyarakat.

“Maka kalimat-kalimat yang menyebutkan istithaah baru bisa berangkat bagi kami itu menyakitkan, karena membebani dan menzalimi masyarakat kita,” tuturnya.

Padahal, menurutnya, kehadiran BPKH seharusnya bertujuan untuk mempermudah jemaah yang tertunda haji agar bisa tetap berangkat ke Tanah Suci umat Islam di Arab Saudi.

“Ketika jemaah sudah mendaftar, dia istitaah, tapi bergeser waktunya karena daftar tunggunya panjang. Itulah guna BPKH,” ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar BPKH mengelola uang nilai manfaat itu untuk mendukung pembayaran biaya bagi para calon jemaah haji Indonesia.

“Dikelola uang ini supaya mendekati pada saat pelunasan dari jemaah. Jadi kita harapkan badan pengelolaan haji ini kami punya target supaya bisa menggandakan nilai manfaat sampai 2 digit. Kalau bisa 2 digit,” kata dia.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIIbadah Haji
Previous Post

Indonesia Terima Rp718 Miliar dari UNDP untuk Iklim dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Next Post

Nasib Pilot Susi Air di Papua Masih Tanda Tanya

Ruang Politik

Next Post
Pesawat perintis jenis Pilatus Porter milik Maskapai Susi Air/Net

Nasib Pilot Susi Air di Papua Masih Tanda Tanya

Recommended

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum Terkait Pembatalan Alokasi Lahan

4 hari ago
Legislator PDIP: Persoalan Desil Indikasi BPS Perlu Evaluasi dan Anggaran Negara Tersedia untuk Bantuan Masyarakat

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

Begini Reaksi MUI Sikapi Minuman Wine Berlabel Halal

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive