Ghufron mengatakan, terjadi miskonsepsi di masyarakat selama ini. Dalam asumsi masyarakat, total biaya Rp35 juta – Rp40 juta dianggap sudah mencakup keseluruhan, mulai dari transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar pertemuan pada Jumat, 27 Januari 2023. Pertemuan itu membahas soal kenaikan biaya haji.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta Kemenag melakukan sosialisasi yang jelas dan transparan terkait kenaikan biaya haji. Hal itu dinilai perlu agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp69 juta, (banyak) masyarakat terkejut karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas,” ujar Ghufron kepada awak media 27 Januari 2023.
Ghufron mengatakan, terjadi miskonsepsi di masyarakat selama ini. Dalam asumsi masyarakat, total biaya Rp35 juta – Rp40 juta dianggap sudah mencakup keseluruhan, mulai dari transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.
Padahal, besaran biaya haji yang dibayarkan pada BPKH, masih harus melalui pengelolaan dalam waktu panjang hingga setiap calon jemaah haji mendapat nilai manfaat. Meski begitu, besaran dan nilai manfaat juga belum mencakup biaya haji sesungguhnya yang ditentukan pemerintah yakni Rp98 juta.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang hadir dalam pertemuan itu mengamini pernyataan Guhfron. Menag Yaqut mengatakan, usulan perubahan skema biaya haji adalah cara untuk mengatasi kesalahan sosialisasi itu.
“Kemarin kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung oleh jemaah, 30 persennya itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH,” ujarnya.
Menag Yaqut mengatakan, usulan itu juga untuk menjaga keberlanjutan pengaturan keuangan ibadah haji. “Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability (keberlanjutan) keuangan haji,” ujarnya menegaskan.
“Agar jemaah haji yang sudah berangkat sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya, itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kemenag menyampaikan usulan rerata biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang. Usulan biaya itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang jumlahnya Rp39.886.009 per orang.
Dari besaran itu, Kemenag akan menerapkan BPIH yang mencakup 70 persen dibebankan pada masing-masing calon jemaah haji.
Bukan yang Terbesar
Menag Yaqut mengeklaim bahwa usulan kenaikan biaya haji yang dikemukakan tahun ini, bukan jumlah terbesar.
Bagi Menag, usulan kenaikan biaya haji dilakukan untuk menjaga keadilan bagi calon jemaah yang masih mengantre panjang.
“Usulan kenaikan Bipih atau ONH memang cukup besar tapi bukan yang terbesar secara prosentase sepanjang Indonesia memutuskan untuk mengelola dana calon jemaah haji,” ujar Menag Yaqut dalam pernyataan pada 25 Januari 2023 lalu.
“Pertimbangannya tentu banyak. Salah satu yang terpenting adalah menjaga keadilan bagi calon jamaah yang masih dalam antrian panjang,” pungkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)