Naik tidaknya suatu perkara dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana tidak tergantung pada pimpinan tetapi tergantung pada alat bukti serta unsur pasal yang akan disangkakan dapat terpenuhi atau tidak
RUANGPOLITIK.COM — Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan melawan perintah atasan.
Laporan itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E yang sedang dilakukan KPK.
“Ya benar,” ujar anggota Dewas, Syamsuddin Haris, saat dimintai konfirmasi soal pelaporan atas Endar dan Karyoto, Selasa (24/1/2023).
“Laporan sudah diterima Dewas dan sedang dipelajari. Yang dilaporkan Dirlidik dan Deputi Penindakan,” ujarnya.
Seingat Haris, pelapor merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak ia ingat namanya. Laporan itu imbas dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Ekspose itu digelar KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu diikuti oleh tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Kegiatan itu melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.
Jajaran penindakan disebut tetap menyatakan belum cukup menaikkan status dugaan korupsi formula E ke penyidikan karena belum ditemukan mens rea atau niat jahat.
Sementara itu, Johanis membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK mendesak menaikkan status formula E ke tahap penyidikan.
“Naik tidaknya suatu perkara dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana tidak tergantung pada pimpinan tetapi tergantung pada alat bukti serta unsur pasal yang akan disangkakan dapat terpenuhi atau tidak,” ucap Johanis saat dikonfirmasi.
“Saya yakin setiap sarjana hukum akan mengatakan seperti yang saya katakan, bukan karena desakan pimpinan,” tandasnya.
Namun, ia membenarkan pihaknya telah menggelar ekspose bersama BPK beberapa waktu lalu.
“BPK mengundang untuk menjelaskan agar dapat mengetahui tentang kerugian negara,” ucap dia.
Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut KPK bekerja sesuai dengan prosedur dan punya tanggung jawab. Sebab, pada akhirnya KPK dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara ini. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)