• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Menaker: Perppu Cipta Kerja Hasil Serap Aspirasi dari Kabupaten dan Kota

by Ruang Politik
in Nasional
430 13
0
Ilustrasi Palu Hakim/Ist

Ilustrasi Palu Hakim/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hasil panjang sosialisasi itu, kata Ida, pihaknya kemudian melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

RUANGPOLITIK.COM –Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan bahwa Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dirumuskan dengan mengambil aspirasi dari berbagai pihak.

Ida menjelaskan, sebelum mengeluarkan Perppu Cipta Kerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dari Kabupaten serta Kota.

RelatedPosts

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Dia juga mengatakan kalau proses itu tidaklah singkat, membutuhkan waktu panjang dan perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di berbagai daerah Indonesia.

Selain itu, Ida menyampaikan bahwa Kemenaker juga mengundang pihak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja (buruh) guna mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.

“Kita juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya kepada awak media, Minggu (8/1/2023).

Hasil panjang sosialisasi itu, kata Ida, pihaknya kemudian melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah dinyatakan sebagai undang-undang yang inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2021 lalu.

“Dari hasil serap aspirasi, sosialisasi itulah kemudian kita pemerintah merumuskan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” katanya.

Sehingga, Ida berharap agar semua pihak bisa menaati Perppu Cipta Kerja yang sebentar lagi akan diserahkan ke DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang.

Namun, saat ditanya terkait permohonan uji materi yang banyak diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat ke MK, Ida enggan berkomentar.

Sebagaimana mekasnisme konstitusi, menurutnya, masyarakat yang tidak setuju bisa mengajukan atau melakukan permohonan uji materi ke MK.

Penetapan dan penerbitan Perppu tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jumat, 30 Desember 2022.

Airlangga menyampaikan bahwa pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu itu untuk menjawab kebutuhan mendesak terkait antisipasi terhadap kondisi global baik ekonomi maupun geopolitik.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: CiptakerMenaker Ida FauziyahPerppu
Previous Post

164 Pendaki Gunung Marapi Dievakuasi Basarnas

Next Post

PM Malaysia dan Presiden Akan Bahas Kerja Sama IKN

Ruang Politik

Next Post
PM Malaysia dan Presiden Akan Bahas Kerja Sama IKN/Ist

PM Malaysia dan Presiden Akan Bahas Kerja Sama IKN

Recommended

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

3 jam ago
Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

6 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

4 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive