Hasil panjang sosialisasi itu, kata Ida, pihaknya kemudian melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
RUANGPOLITIK.COM –Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan bahwa Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dirumuskan dengan mengambil aspirasi dari berbagai pihak.
Ida menjelaskan, sebelum mengeluarkan Perppu Cipta Kerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dari Kabupaten serta Kota.
Dia juga mengatakan kalau proses itu tidaklah singkat, membutuhkan waktu panjang dan perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di berbagai daerah Indonesia.
Selain itu, Ida menyampaikan bahwa Kemenaker juga mengundang pihak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja (buruh) guna mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.
“Kita juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya kepada awak media, Minggu (8/1/2023).
Hasil panjang sosialisasi itu, kata Ida, pihaknya kemudian melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah dinyatakan sebagai undang-undang yang inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2021 lalu.
“Dari hasil serap aspirasi, sosialisasi itulah kemudian kita pemerintah merumuskan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” katanya.
Sehingga, Ida berharap agar semua pihak bisa menaati Perppu Cipta Kerja yang sebentar lagi akan diserahkan ke DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang.
Namun, saat ditanya terkait permohonan uji materi yang banyak diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat ke MK, Ida enggan berkomentar.
Sebagaimana mekasnisme konstitusi, menurutnya, masyarakat yang tidak setuju bisa mengajukan atau melakukan permohonan uji materi ke MK.
Penetapan dan penerbitan Perppu tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jumat, 30 Desember 2022.
Airlangga menyampaikan bahwa pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu itu untuk menjawab kebutuhan mendesak terkait antisipasi terhadap kondisi global baik ekonomi maupun geopolitik.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)