Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

NasDem: Yuwono Pintadi Sudah Keluar dari NasDem, Jangan Main Catut

by Rupol
in Nasional
444 9
0
484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem

RUANGPOLITIK.COM  – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Surat dengan No: 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 tersebut dilayangkan pada Selasa (3/12/2023) dan ditandatangani oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya dan Wakil Sekjen Hermawi Taslim.

RelatedPosts

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

Keran Impor Gula Dibuka, Legislator PDIP: Ini Bisa Merugikan Petani

Legislator PDIP Dorong Anak Muda Lawan Paham Radikalisme Melalui Media Sosial

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya menegaskan bahwa Yuwono Pitandi bukan lagi berstatus sebagai anggota atau kader partai seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem,” katanya dalam keterangannya, Rabu (4/12/2023).

Willy menjelaskan status keanggotaan Partai NasDem setelah Kongres II tahun 2019 yang telah menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai NasDem.

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar Partai NasDem bahwa setiap anggota dapat diberhentikan. Anggota dapat diberhentikan jika melanggar kebijakan partai. Hal itu dijelaskan di dalam ayat 2 huruf b.

Sedangkan, ART Pasal 2 huruf c, menyebutkan anggota wajib berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program partai.

Kemudian, Willy juga menjelaskan bahwa DPP Partai NasDem telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota partai yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berakhir pada tahun 2019 wajib aktif memperbarui keanggotaan melalui sistem E-KTA Partai NasDem.

Berdasarkan data DPP Partai NasDem, Yuwono tidak memperbarui KTA tersebut. Dengan demikian kata dia, Yuwono bukan lagi kader atau anggota Partai NasDem.

“Jika tidak memperbaharui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.

“Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai NasDem,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah politisi mengajukan uji materiil terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke MK. Mereka meminta MK membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Jika JR dikabulkan, maka kemungkinan pemilu proporsional tertutup bisa diterapkan.

“Oleh karena itu Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup,” ungkap wakil ketua Baleg DPR RI ini.(FSL)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Jangan Main CatutNasDem: Yuwono Pintadi Keluar dari NasDem
Previous Post

Tolak Kasasi, MA Tetap Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan

Next Post

Sindir Sandiaga Uno, Dasco Ungkap Doktrin Perkalian Nol di Gerindra

Rupol

Next Post
Sindir Sandiaga Uno, Dasco Ungkap Doktrin Perkalian Nol di Gerindra

Sindir Sandiaga Uno, Dasco Ungkap Doktrin Perkalian Nol di Gerindra

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

4 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

4 hari ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

4 hari ago
Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

6 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election