Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

NasDem: Yuwono Pintadi Sudah Keluar dari NasDem, Jangan Main Catut

by Rupol
in Nasional
444 9
0
485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem

RUANGPOLITIK.COM  – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Surat dengan No: 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 tersebut dilayangkan pada Selasa (3/12/2023) dan ditandatangani oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya dan Wakil Sekjen Hermawi Taslim.

RelatedPosts

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

PDIP Sebut RUU Penyiaran Bukan Untuk Bungkam Masyarakat

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya menegaskan bahwa Yuwono Pitandi bukan lagi berstatus sebagai anggota atau kader partai seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem,” katanya dalam keterangannya, Rabu (4/12/2023).

Willy menjelaskan status keanggotaan Partai NasDem setelah Kongres II tahun 2019 yang telah menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai NasDem.

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar Partai NasDem bahwa setiap anggota dapat diberhentikan. Anggota dapat diberhentikan jika melanggar kebijakan partai. Hal itu dijelaskan di dalam ayat 2 huruf b.

Sedangkan, ART Pasal 2 huruf c, menyebutkan anggota wajib berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program partai.

Kemudian, Willy juga menjelaskan bahwa DPP Partai NasDem telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota partai yang telah mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berakhir pada tahun 2019 wajib aktif memperbarui keanggotaan melalui sistem E-KTA Partai NasDem.

Berdasarkan data DPP Partai NasDem, Yuwono tidak memperbarui KTA tersebut. Dengan demikian kata dia, Yuwono bukan lagi kader atau anggota Partai NasDem.

“Jika tidak memperbaharui keanggotaan, maka dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.

“Karenanya, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut tidak mewakili sikap Partai NasDem,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah politisi mengajukan uji materiil terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke MK. Mereka meminta MK membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Jika JR dikabulkan, maka kemungkinan pemilu proporsional tertutup bisa diterapkan.

“Oleh karena itu Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup,” ungkap wakil ketua Baleg DPR RI ini.(FSL)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Jangan Main CatutNasDem: Yuwono Pintadi Keluar dari NasDem
Previous Post

Tolak Kasasi, MA Tetap Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan

Next Post

Sindir Sandiaga Uno, Dasco Ungkap Doktrin Perkalian Nol di Gerindra

Rupol

Next Post
Sindir Sandiaga Uno, Dasco Ungkap Doktrin Perkalian Nol di Gerindra

Sindir Sandiaga Uno, Dasco Ungkap Doktrin Perkalian Nol di Gerindra

Recommended

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

2 hari ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 hari ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Gempa/Ist

Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5,1

2 tahun ago

Popular

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

2 minggu ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election