RUANGPOLITIK.COM— Komisioner KPU RI Idham Holik dilaporkan ke DKPP atas dugaan intimidasi petugas KPU daerah. Idham dilaporkan oleh beberapa petugas KPU daerah dengan diwakili oleh kuasa hukum. Dugaan intimidasi ini disebut terjadi saat acara konsolidasi nasional KPU.
“Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu komisioner KPU pusat, Idham Holik, yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia,” ujar kuasa hukum petugas KPU daerah, Airlangga Julio, kepada wartawan di DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/12)
Kemudian, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga dilaporkan ke DKPP oleh Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG). Laporan tersebut terkait dugaan asusila terhadap ‘Wanita Emas’.
“Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” ujar Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan saat ini pihaknya masih memproses aduan terkait dugaan intimidasi Komisioner KPU Idham Holik dan dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Heddy mengatakan kasus tersebut akan diproses satu persatu.
“Pak Heddy, itu pengaduan yang soal instruksi, kemudian pengaduan soal dugaan asusila?’ Saya katakan sedang kita tangani dua-duanya,” kata Heddy dalam catatan akhir tahun DKPP, yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12).
Heddy menyebut dua laporan itu akan diproses sesuai dengan antrian. Dia mengatakan setiap laporan yang masuk ke DKPP tidak memiliki batas waktu untuk segera diselesaikan.
“Sampai dimana (kasusnya)? Sekarang dalam tahap antrian masuk verifikasi administrasi, antrian ya, kapan? Ya tergantung, wong kan banyak, 44 kan ini,” katanya.
“Berapa lama antri? Tergantung kemampuan kita, dan tergantung banyak perkara yang masuk, jadi tidak bisa diukur, tidak ada batasan. Berapa lama ketika diadukan, kemudian di verifikasi, secara aturan, secara perundangan kita tidak bisa dibatasi,” sambungnya.
Heddy mengatakan pihaknya tidak bisa mengomentari suatu laporan. Oleh karena itu, dia mengaku hanya dapat menjawab sesuai dengan proses yang sedang dilakukan terhadap laporan itu.
“Sudah sejauh kemana perkara ini itu? Kita tidak bisa menjawab, paling bisa menjawab sudah verifikasi administrasi, materiil sudah itu aja,” tuturnya.
Sementara itu saat ini DKPP sudah
menerima 124 aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama 2022. Sebanyak 44 aduan di antaranya diterima DKPP pada Desember 2022.
“Dari 124 pengaduan masuk, bagian fasilitasi pengaduan DKPP telah melakukan 29 kali verifikasi administrasi dan 18 kali verifikasi materiil,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito.
Heddy mengatakan dari hasil tahapan proses verifikasi tersebut, sebanyak 49 aduan dugaan pelanggaran telah dinyatakan lolos verifikasi materiil. Dia menyebut aduan tersebut kemudian dilimpahkan ke persidangan dan menjadi perkara.
“Dari 49 perkara yang diregistrasi, 33 perkara di antaranya telah diperiksa dan dibacakan putusannya oleh DKPP,” katanya.
“Sementara 16 perkara sisanya masih dalam proses pemeriksaan,” sambungnya.
Heddy mengatakan pada 2023, DKPP akan fokus pada pencegahan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. Dia menyebut salah satu upayanya ialah sosialisasi aturan etik.
“Sosialisasi, tripartit antara DKPP dengan KPU RI dan Bawaslu, dan pendidikan etik bagi penyelenggara pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)