• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Diminta Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Penentuan Dapil Pileg

by Ruang Politik
in Nasional
433 9
0
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dikutip dari salinan amar putusan pada Selasa (20/12/2022), MK resmi mencabut kewenangan DPR dalam penentuan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD. Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU

RUANGPOLITIK.COM —Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penentuan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) DPR maupun DPRD.

Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengabulkan sebagian gugatan materiil Perludem tentang pengalokasian dan penentuan dapil.

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

“Kami mendorong KPU untuk melaksanakan pengalokasian kursi dan pembentukan daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD sesuai dengan prinsip pembentukan dapil yang terdiri dari: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati dalam rilis tertulis, Rabu (21/12/2022).

Dikutip dari salinan amar putusan pada Selasa (20/12/2022), MK resmi mencabut kewenangan DPR dalam penentuan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD. Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan jumlah dapil pileg DPR dan DPRD menjadi kewenangan DPR. Sedangkan, KPU hanya berwenang menentukan dapil untuk pileg tingkat DPRD kabupaten kota.

Namun, dalam putusan terbarunya, MK memutuskan Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPR dan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

MK lalu mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi: ‘Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU’.

Kemudian, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi: ‘Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU’.

Perludem dalam gugatannya pada awal Agustus lalu, meminta agar penentuan dapil menjadi kewenangan KPU, dan bukan pembuat UU yakni DPR.

Mereka menilai pembagian dapil oleh DPR yang berlaku selama ini tidak sesuai dengan asas pemilu yang luber dan jurdil.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPilegRuang Politik
Previous Post

Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli Pidana: Fakta-fakta yang Diberikan Penyidik Tidak Lengkap

Next Post

Elektabilitas Capres Berimbang, Cawapres Ini Bisa Jadi Penentu Kemenangan

Ruang Politik

Next Post
Elektabilitas Capres Berimbang, Cawapres Ini Bisa Jadi Penentu Kemenangan

Elektabilitas Capres Berimbang, Cawapres Ini Bisa Jadi Penentu Kemenangan

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

9 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

21 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive