Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Diminta Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Penentuan Dapil Pileg

by Ruang Politik
in Nasional
433 9
0
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dikutip dari salinan amar putusan pada Selasa (20/12/2022), MK resmi mencabut kewenangan DPR dalam penentuan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD. Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU

RUANGPOLITIK.COM —Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penentuan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) DPR maupun DPRD.

Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengabulkan sebagian gugatan materiil Perludem tentang pengalokasian dan penentuan dapil.

RelatedPosts

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

Keran Impor Gula Dibuka, Legislator PDIP: Ini Bisa Merugikan Petani

Legislator PDIP Dorong Anak Muda Lawan Paham Radikalisme Melalui Media Sosial

“Kami mendorong KPU untuk melaksanakan pengalokasian kursi dan pembentukan daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD sesuai dengan prinsip pembentukan dapil yang terdiri dari: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati dalam rilis tertulis, Rabu (21/12/2022).

Dikutip dari salinan amar putusan pada Selasa (20/12/2022), MK resmi mencabut kewenangan DPR dalam penentuan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD. Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penentuan jumlah dapil pileg DPR dan DPRD menjadi kewenangan DPR. Sedangkan, KPU hanya berwenang menentukan dapil untuk pileg tingkat DPRD kabupaten kota.

Namun, dalam putusan terbarunya, MK memutuskan Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPR dan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

MK lalu mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi: ‘Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU’.

Kemudian, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi: ‘Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU’.

Perludem dalam gugatannya pada awal Agustus lalu, meminta agar penentuan dapil menjadi kewenangan KPU, dan bukan pembuat UU yakni DPR.

Mereka menilai pembagian dapil oleh DPR yang berlaku selama ini tidak sesuai dengan asas pemilu yang luber dan jurdil.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPilegRuang Politik
Previous Post

Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli Pidana: Fakta-fakta yang Diberikan Penyidik Tidak Lengkap

Next Post

Elektabilitas Capres Berimbang, Cawapres Ini Bisa Jadi Penentu Kemenangan

Ruang Politik

Next Post
Elektabilitas Capres Berimbang, Cawapres Ini Bisa Jadi Penentu Kemenangan

Elektabilitas Capres Berimbang, Cawapres Ini Bisa Jadi Penentu Kemenangan

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

7 jam ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

14 jam ago

Trending

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

6 hari ago
Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

21 jam ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

1 bulan ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

6 hari ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election