• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Prosesi Ibadah Natal Saat PPKM Level 1, Menag: Ini Aturannya…

by Ruang Politik
in Nasional
461 5
0
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Ist

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Ist

499
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Menteri Agama, Yaqut Cholil mengungkapkan aturan ibadah Natal 2022.

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Hal tersebut berkaitan dengan masih adanya kasus Covid-19 di sejumlah tempat.

Bahkan di beberapa daerah, dilaporkan ada penambahan kasus Covid-19.

Meskipun demikian, dengan kondisi pada saat ini, ketika sebagian besar masyarakat telah mendapatka vaksin booster, pemerintah menetapkan PPKM Level 1.

“Saya sampaikan pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan,” kata Yaqut Cholil.

Aturan tersebut disampaikan Yaqut Cholil mengikuti instruksi dari Kemendagri.

Meskipun tidak ada pembatasan, tetapi dalam pelaksanaan ibadah Natal 2022 diterapkan sejumlah aturan tertentu yang harus ditaati, seperti menerapkan protokol kesehatan.

“Karena menurut instruksi Kemendagri PPKM sudah level satu semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur,” ujar Yaqut Cholil.

Berkaitan dengan ibadah, gereja-gereja diminta untuk tidak melaksanakannya melebihi kapasitas gedung yang tersedia.

“Untuk tempat ibadah kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan,” ucap Yaqut Cholil dikutip RuPol dari PMJ News.

Selain mengatur mengenai pelaksanaan ibadah Natal, pemerintah juga memberikan aturan terkait mobilitas pada saat libur Hari Raya umat nasrani.

Untuk mobilitas menjelang maupun saat libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah juga tidak melakukan pembatasan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KemenagNataruRuang Politik
Previous Post

Anies Sentil Pemerintah Mematikan Kritik, Singgung Hak Kebebasan Berpendapat di Depan Publik

Next Post

Partai Ummat Gugat KPU, Bawaslu: Berkas Sudah Masuk dan Lengkap

Ruang Politik

Next Post
Partai Ummat Gugat KPU, Bawaslu: Berkas Sudah Masuk dan Lengkap

Partai Ummat Gugat KPU, Bawaslu: Berkas Sudah Masuk dan Lengkap

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive