• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
12 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Cukup Bukti, Laporan Anies Kampanye di Aceh Ditolak

by Rupol
in Nasional
472 4
0
510
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor dan memberi kesempatan kepada pelapor paling lama 2 hari

RUANGPOLITIK.COM — Calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan, sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu RI. Anies dilaporkan lantaran dianggap berkampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.

Namun Bawaslu RI menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan terkait laporan tersebut. Bawaslu memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut.

RelatedPosts

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

“Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh, tidak memenuhi syarat materiil,” ujar Anggota Bawaslu Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Puadi menyebut laporan itu tidak memenuhi syarat materiil. Kemudian, Bawaslu memberikan kesempatan pelapor untuk melengkapi persyaratan tersebut. Namun, pelapor tidak bisa menunjukkan bukti adanya dugaan pelanggaran.

“Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor dan memberi kesempatan kepada pelapor paling lama 2 hari atau sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Puadi.

“Namun pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” jelasnya.

Puadi mengatakan Bawaslu juga telah meninjau langsung ke lapangan terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, Bawaslu mengambil kesimpulan untuk sepakat menolak laporan tersebut.

“Berdasarkan kajian awal dan pendalaman peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh, terhadap laporan Pelapor atas nama Mahmud Tamher dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 diberikan status laporan tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materil,” katanya.

Anies Baswedan dilaporkan sejumlah masyarakat pada Senin (5/12) lalu. Dia menyebut laporan tidak dapat diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap.

Bawaslu memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen. Menurutnya, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.

“Batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui,” jelasnya. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Laporan Anies Kampanye di Aceh DitolakTak Cukup Bukti
Previous Post

Dampak Panik Covid-19, Warga Cina Serbu Buah Persik Kaleng

Next Post

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Mengaku Ambil CCTV Tanpa Surat Perintah

Rupol

Next Post
Terdakwa Irfan Widyanto/Ist

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Mengaku Ambil CCTV Tanpa Surat Perintah

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

3 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

5 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

3 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive