RUANGPOLITIK.COM — Meskipun keputusan KPU sudah menetapkan jika Partai Ummat besutan Amien Rais tersebut tidak lolos saat verifikasi data Pemilu, namun Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut bahwa Partai Ummat masih berpeluang tetap ikut Pemilu 2024 meskipun telah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Peluang Partai Ummat ikut pemilu bukan tanpa alasan. Feri mencontohkan bahwa pada Pemilu 2019 lalu terdapat dua partai yang dinyatakan gagal lolos oleh KPU, namun akhirnya tetap ikut pemilu.
“Kalau dilihat 2019 kan ada dua partai yang tidak lolos verifikasi faktual, PBB (Partai Bulan Bintang) dan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). Satu lolos di Bawaslu, satu lolos di PTUN,” ungkap Feri dalam keterangannya, Rabu malam (14/12).
Feri menjelaskan, partai besutan Amien Rais itu bisa ikut Pemilu jika Bawaslu menerima gugatan yang akan diajukan. Atau bisa juga, bila Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Partai Ummat lolos pemilu mendatang.
“Kalau dilihat contoh, masih memungkinkan bertambah satu (Partai Ummat),” terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan Partai Ummat dapat mengajukan sengketa kepada Bawaslu dan PTUN. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 466-472 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Idham memastikan bahwa pihaknya akan menghormati hak hukum yang berlaku. Dia mengatakan KPU bakal menunggu putusan hasil sengketa dari Bawaslu.
“KPU menghormati hak hukum yang dijamin UU Pemilu, karena memang hal itu sudah diatur UU Pemilu,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (15/12).
KPU sebelumnya menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual di dua daerah, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Partai Ummat pun menyatakan akan menggugat keputusan KPU tersebut ke Bawaslu RI.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)