• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Pasal RKUHP yang Bikin PKS WO di Paripurna

by Rupol
in Nasional
455 4
0
491
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

RUANGPOLITIK.COM — Rapat istimewa pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) digelar pada Selasa (6/12/2022) kemarin diwarnai aksi protes keras dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang merasa keberatan dengan sejumlah pasal RKUHP.

Protes keras fraksi PKS justru tak digubris pimpinan rapat, bahkan PKS sendiri tak diberi kesempatan untuk bicara, hal ini yang bikin perwakilan PKS, Iskan Qolba Lubis memilih walk out dari ruang rapat sebelum RKUHP diketok palu.

RelatedPosts

DPR Minta Pemerintah Perkuat Jaminan Sosial dan Anggaran Penanganan Gempa NTT

Komisi VIII DPR Minta Penanganan Gempa NTT Prioritaskan Pencarian Korban dan Respons Darurat

Banggar DPR Desak Purbaya yang Belum Beri Laporan Profil Utang pemerintah

Adapun pasal-pasal yang bikin kesal sampai walk out itu adalah pasal yang mengatur larangan penghinaan presiden, penghinaan pemerintah atau lembaga negara, serta melarang keras penyebaran Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Pasal larangan menghina presiden dituliskan di Pasal 218 KUHP. Siapa saja yang melanggar pasal tersebut bakal dijebloskan ke jeruji besi maksimal hingga tiga tahun.

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP dikutip Populis.id Rabu (7/12/2022).

Sementara itu, Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara ditulis di Pasal 240 KUHP. Berdasarkan draft terbaru, masyarakat yang menghina pemerintah atau lembaga negara bisa dipenjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal tersebut.

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud, apabila berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun, Pasal ini berbentuk delik aduan, sehingga hanya bisa diadukan oleh pihak yang merasa terhina saja. Aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Soal LGBT, Fraksi PKS DPR ngotot memasukkan aturan tersebut karena penyebaran perilaku menyimpang itu sudah mengkhawatirkan. Menurut Iskan, jika  kecenderungan LGBT itu disimpan di ruang privat masing-masing personal, maka hal itu tidak masalah, asalkan tidak disebarkan.

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Ini Pasal RKUHP yang Bikin PKS WO di Paripurna
Previous Post

Anies Baswedan Bakal Hadir Udangan Nikahan Putra Bungsu Jokowi Kaesang-Erina

Next Post

Dugaan Jual Beli Jabatan dan Korupsi Proyek, Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Rupol

Next Post
Dugaan Jual Beli Jabatan dan Korupsi Proyek, Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Dugaan Jual Beli Jabatan dan Korupsi Proyek, Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Recommended

Pengurus PWI Padang Panjang Periode 2026-2029 Resmi Dikukuhkan, Jaga Profesionalisme dan Soliditas

Pengurus PWI Padang Panjang Periode 2026-2029 Resmi Dikukuhkan, Jaga Profesionalisme dan Soliditas

14 jam ago
Mendikdasmen Salurkan Rp860 Juta untuk Sekolah Terdampak Gempa NTT dan Pastikan Direvitalisasi

Mendikdasmen Salurkan Rp860 Juta untuk Sekolah Terdampak Gempa NTT dan Pastikan Direvitalisasi

1 hari ago

Trending

Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Pengurus KAN Koto Nan Ompek Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

Pengurus KAN Koto Nan Ompek Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

4 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive