• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

RKUHP Tetap Bakal Disahkan Hari Ini meski Banyak Penolakan

by Ruang Politik
in Nasional
454 4
0
Ilustrasi Pengesahan RKUHP/Repro

Ilustrasi Pengesahan RKUHP/Repro

490
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahfud mengatakan bagi yang tidak setuju dengan isi RKUHP, dipersilahkan untuk mengguggatnya sesuai prosedur, yakni melalui MK

RUANGPOLITIK.COM —Proses pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya bakal hari ini, Selasa 6 Desember 2022 dilaksanakan.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengingatkan meskipun banyak protes dan penolakan terhadap RKUHP, pengesahan ini bagaimanapun harus dan akan tetap terlaksana.

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

“Kita lihat saja, antisipasi. Masa (mau) begitu terus? Ya disahkan, sudah ada prosedurnya,” tukasnya, Senin (5/12/2022).

Mahfud mengatakan bagi yang tidak setuju dengan isi RKUHP, dipersilahkan untuk mengguggatnya sesuai prosedur, yakni melalui MK.

“Bagi yang tidak setuju ada mekanismenya (untuk protes dengan baik dan benar), silakan saja,” ujar Mahfud lagi, ditemui wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Senada dengan Mahfud MD, Menkumham Yasonna H. Laoly juga mengatakan bagi masyarakat yang tidak menyetujui RKUHP agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjadi undang-undang.

“Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional,” ujarnya.

Sejumlah masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta terkait RKUHP.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat 10 isu bermasalah, yang tidak seharusnya berhasil disahkan oleh pemerintah.

Pasal tersebut di antaranya, pasal terkait larangan penghinaan presiden, pasal larangan penghinaan lembaga negara dan pemerintah, pasal terkait Contempt of Court, dan pasal larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan.

Kemudian ada juga pasal terkait living law, pasal pidana mati, pasal perampasan aset untuk denda individu, pasal terkait alat kontrasepsi, dan pasal tindak pidana terkait agama.

Selain itu, para demonstran juga menolak pasal terkait larangan penyebaran Marxisme dan Leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila.

17 Pasal Bermasalah Menurut AJI

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi menolak RKUHP di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12/2022).

AJI Bandung mempermasalahkan 17 pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP.

AJI menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.

Ke 17 pasal yang dinilai bermasalah tersebut yaitu Pasal 188, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, Pasal 240-241, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 280, Pasal 302-304, Pasal 351-352, Pasal 440, Pasal 437, Pasal 443, dan Pasal 598-599.

Menurut AJI, pengesahan RKUHP bermasalah tersebut diyakini akan berdampak buruk bagi kerja jurnalis. Tanggung jawab menyuarakan kepentingan publik dan mengawasi kinerja penguasa berpotensi dikekang dan bahkan dikriminalisasi.

Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Dihapus di RKUHP

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di dalam RKUHP, 28 November 2022.

Kabar penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE disampaikan pada rapat yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media.

Adapun penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dari UU ITE ini dikatakan menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan juga kebebasan berekspresi di Tanah Air.

Selain itu, media juga dianggap selalu memberikan kritikan terhadap para aparat penegak hukum dengan menggunakan UU ITE tersebut.

“Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” pungkasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIRKUHPRuang Politik
Previous Post

Tolak RKUHP, Elemen Masyarakat Gelar Tabur Bunga di Gedung DPR

Next Post

Letusan Gunung Semeru Sebabkan Tsunami hingga ke Jepang? Ini Kata BNPB…

Ruang Politik

Next Post
Erupsi Gunung Semeru/BNPB

Letusan Gunung Semeru Sebabkan Tsunami hingga ke Jepang? Ini Kata BNPB...

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

3 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

5 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive