RUANGPOLITIK.COM — Pemilihan Umum yang berlangsung tahun 2024 mendatang melibatkan semua elemen masyarakat. Karena agar proses rekrutmen di daerah hingga desa harus bebas dari nepotisme jabatan.
Pernyataan ini ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap agar rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) tidak jadi ajang jual-beli jabatan.
“Kami secara kelembagaan, memiliki divisi pengawasan internal, dan kami yakin jika ini terjadi berpotensi pelanggaran etik, kami berharap teman-teman daerah, harus secara serius fokus proses ini, dan memastikan proses ini tidak masuk dalam ranah ‘dagang sapi’,” ujar Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap, Kamis (17/11) kemarin.
Ia menambahkan, walaupun anggota PPK dan PPS bekerja 12 bulan–kecuali ada pemungutan suara ulang–mereka memiliki kewenangan yang besar.
Posisi yang dinilai strategis ini membuatnya dianggap rawan dan dapat menjadi celah kepentingan politik dan jual-beli jabatan.
“Karena suara berasal dari bawah. Kita mengetahui dari hasil rekapitulasi pemungutan tingkat TPS, tingkat kecamatan, kita sadar, dan kami harus memastikan prosesnya benar tidak melanggar aturan,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI itu.
Ia mengeklaim bahwa internal KPU RI sudah melakukan pemetaan terhadap risiko-risiko tersebut dalam setiap proses seleksi.
Parsadaan berujar bahwa KPU berkomitmen agar potensi kecurangan itu tidak akan terjadi dalam proses rekrutmen anggota PPK dan PPS secara khusus dan anggota badan ad hoc lainnya secara umum.
Menurutnya, akan ada pembekalan serta supervisi dan inspeksi supaya integritas proses seleksi ini dapat dijamin dan tidak ada yang terintimidasi.
“Sehingga hasilnya tidak akan diragukan oleh para pihak atau semua masyarakat,” ucap Parsadaan.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Rekrutmen PPK berlangsung 20 November-16 Desember 2022, sedangkan PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.
Jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia, sedangkan PPS 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Editor: Ivo Yasmiati