Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo
RUANGPOLITIK.COM — Polisi Aipda AL yang terbukti berselingkuh dengan istri salah seorang prajurit TNI pada Februari 2022 lalu, akhirnya diberhentikan secara tidak dengan hormat oleh satuan Polri.
Selingkuh dengan seorang istri prajurit TNI, Aipda AL harus menelan pahit kenyataan yang didapati. Kini ia diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri.
Secara simbolis baju dinas Polri yang dikenakan dilepas oleh Kapolres Purworejo. Bintara itu tampak hanya bisa tertunduk lemas.
Anggota Polres Purworejo ini memang terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni berselingkuh dengan istri anggota TNI.
Baca juga:
Mewahnya-rumah-mantan-polisi-yang-mengaku-suap-kabareskrim/
Adanya proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Pemberhentian atas Aipda AL dilakukan langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja. Ini menjadi bentuk tegas dan komitmen Polri.
Dalam unggahan akun Instagram @ndorobei.official baju dinas yang dikenakan Aipda AL dilepas oleh sang komandan. Muhammad Purbaja melepas seragam AL untuk digantikan dengan baju biasa.
Itu merupakan bentuk secara simbolis dari PTDH terhadap AL. Ini menjadi komitmen Polda Jateng bagi siapa saja anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo,” kata Muhammad Purbaja, Selasa (8/11).
Saat pelepasan baju dinasnya, AL terlihat hanya bisa menerima kenyataan. AL tertunduk lemas melihat bajunya sudah digantikan dengan baju biasa sebagai simbolis pemberhentian penugasannya sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022, namun yang bersangkutan melakukan banding. Hasil banding pada tanggal 7 November 2022, banding Aipda AL ditolak.
“Sehingga hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di mapolres Purworejo,” kata Muhammad Purbaja. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)